Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 20 Januari 2025 | 21:15 WIB
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru mengungkapkan alasan tidak menerapkan sistem kotak kosong pada Pilkada Banjarbaru meski salah satu pasangan calon sudah didiskualifikasi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Banjarbaru, Muh Salman Darwis dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Salman menjelaskan pada 22 September 2024, terdapat dua pasangan calon mendaftar sebagai peserta Pilkada Banjarbaru yang kemudian ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU Banjarbaru pada 23 September 2024.

Kemudian, lanjut dia, Bawaslu Kalimantan Selatan menerbitkan kajian perihal dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan Aditya-Said.

Lalu, pada 29 Oktober 204, kajian itu disampaikan Bawaslu Kalimantan Selatan ke KPU Kalimantan Selatan dan diteruskan ke KPU Banjarbaru.

"Sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menelaah kembali rekomendasi Bawaslu tersebut, termohon pada tanggal 29, 30, 31 menerbitkan telaah yang pada pokoknya menyetujui adanya pelanggaran administrasi pemilihan," kata Salman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"Kemudian di hari yang sama tanggal 31, termohon menerbitkan keputusan 124 tahun 2024 tentang pembatalan kepesertaan pasangan calon nomor urut 2," tambah dia.

Namun, Salman menyebut KPU Banjarbaru sempat bimbang usai pasangan Aditya-Said didiskualifikasi lantaran surat suara sudah dicetak dan hari pemungutan suara sudah dekat.

"Ada kebimbangan dari posisi termohon Yang Mulia karena di ketentuan pasal 54 C ayat 1 huruf e, ada kendala-kendala yang mesti harus diberikan jalan keluar," ujar Salman.

Lebih lanjut, Salman mengatakan KPU Banjarbaru mempertimbangkan beberapa opsi seperti mencetak kembali surat suara hingga penundaan jadwal pemungutan suara.

"Bagaimana apabila pembatalan tersebut dilakukan atau lebih atau kurang dari 20 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian kedua, bagaimana status surat suara yang telah tercetak. Kemudian ketiga apakah mencoblos pasangan calon yang sudah didiskualifikasi mutatis mutandis dapat dipersamakan sebagai mencoblos sebagai kolom kosong yang tidak bergambar," tutur Salman.

"Keempat, apakah mencoblos surat suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah. Dan terakhir, apakah dimungkinkan untuk termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara, karena relatif pilihan-pilihan tersebut kami berpotensi mendapat keberatan dari berbagai pihak," lanjut dia.

Di sisi lain, Salman juga mengungkapkan proses pencetakan surat suara memerlukan waktu 3 bulan untuk sampai didistribusikan. dan memerlukan anggaran lebih untuk dilakukannya pencetakan ulang surat suara.

"Kemudian pilihan untuk mencetak surat suara, itu paling tidak kami membutuhkan sekitar 3 bulan sampai dengan surat suara terdistribusi ke tingkat TPS. Kemudian biaya atau anggaran yang dibutuhkan untuk percetakan surat suara," ungkap Salman.

Selain itu, dia lantas menjelaskan bahwa proses pencetakan itu akan berdampak pada jadwal pemungutan suara yang juga harus diundur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?

News | Senin, 20 Januari 2025 | 13:07 WIB

Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!

Kasus Politik Uang Pilkada Sorong Terbongkar di MK: Capai Rp600 Juta, Tiap Amplop Berisi Rp200 Ribu!

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 12:31 WIB

Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno

Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:47 WIB

Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 11:15 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB