Muhammadiyah Soal Kampus Kelola Tambang: Perlu Aturan Jelas

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:32 WIB
Muhammadiyah Soal Kampus Kelola Tambang: Perlu Aturan Jelas
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR agar mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai peluang perguruan tinggi mengelola pertambangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mineral dan Batu Bara.

"Ini perlu diperjelas, menurut kami," kata perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syahrial Suandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Saat ini terdapat, di antaranya Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.

Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Menurut Syahrial, ketentuan itu perlu diperjelas, terutama terkait syarat perguruan tinggi yang dapat mengelola tambang. Ia mengatakan tidak semua perguruan tinggi di Tanah Air memiliki program studi (prodi) pertambangan ataupun geologi.

Dengan demikian, kemampuan mereka dalam mengelola tambang patut dipertanyakan.

Lalu, kata dia, tidak semua perguruan tinggi yang memiliki prodi pertambangan dan geologi mempunyai akreditasi yang baik.

"Kami melihat tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan dan memiliki prodi pertambangan dan geologi. Kalau pun mereka punya prodi pertambangan dan geologi, tidak semuanya memiliki akreditasi terbaik, padahal kita melihat pengelolaan tambang itu suatu kegiatan dari hulu ke hilir, terintegrasi pada semua aspek yang ada," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa perguruan tinggi yang akan mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, sebagaimana yang berlaku pada ormas keagamaan.

“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli.

Dia menyampaikan pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.

Ke depannya, kata dia, dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar Unsoed Dukung Kampus Kelola Tambang: Sepakat Banget, Bisa Buat Riset dan Tambahan Pendapatan

Guru Besar Unsoed Dukung Kampus Kelola Tambang: Sepakat Banget, Bisa Buat Riset dan Tambahan Pendapatan

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 10:20 WIB

Kampus Kelola Tambang, Ombudsman Dalami Potensi dan Risiko: Daripada Diambil Cukong Asing

Kampus Kelola Tambang, Ombudsman Dalami Potensi dan Risiko: Daripada Diambil Cukong Asing

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 10:14 WIB

Kampus Kelola Bisnis Tambang, Mercusuar Ilmu atau Menara Asap?

Kampus Kelola Bisnis Tambang, Mercusuar Ilmu atau Menara Asap?

Liks | Rabu, 22 Januari 2025 | 08:10 WIB

Muhammadiyah: Tidak Ada Ritual Khusus Isra Miraj, Waspada Terjebak dalam Pusaran Bidah!

Muhammadiyah: Tidak Ada Ritual Khusus Isra Miraj, Waspada Terjebak dalam Pusaran Bidah!

Religi | Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB

Tasawuf Muhammadiyah: Bukan Zikir Bermalam-Malam, Tapi Aksi Nyata untuk Umat!

Tasawuf Muhammadiyah: Bukan Zikir Bermalam-Malam, Tapi Aksi Nyata untuk Umat!

Religi | Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB

Ghufroni Tegaskan Pagar Laut Misterius Dibangun untuk Halangi Nelayan Dekati PSN PIK 2

Ghufroni Tegaskan Pagar Laut Misterius Dibangun untuk Halangi Nelayan Dekati PSN PIK 2

News | Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:36 WIB

Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara

Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara

News | Sabtu, 18 Januari 2025 | 15:54 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB