Guru Besar Unsoed Dukung Kampus Kelola Tambang: Sepakat Banget, Bisa Buat Riset dan Tambahan Pendapatan

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:20 WIB
Guru Besar Unsoed Dukung Kampus Kelola Tambang: Sepakat Banget, Bisa Buat Riset dan Tambahan Pendapatan
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. [Antara]

Suara.com - Rencana pemerintah melibatkan perguruan tinggi untuk kelola tambang dapat sambutan baik dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) prof. Hibnu Nugroho. Menurutnya, kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan riset mahasiswa.

Selain itu, keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang juga dinilai bisa jadi tambahan pendapatan bagi kampus.

"Saya sepakat banget, karena bisa untuk pembelajaran mahasiswa, riset dan mencari pendapatan untuk kepentingan lembaga," kata Hibnu saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/1/2025).

Menurut Hibnu, pendapatan tambahan dengan mengelola tambang bisa jadi membantu finansial perguruan tinggi. Terutama bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum atau PTN BLU.

Diketahui, jenis PTN BLU berada di bawah PTN Badan Hukum yang memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya.

"Karena PTN apalagi dengan BLU wajib mencari pendanaan," kata Hibnu.

Menjawab kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan kampus mengenai tujuan Tri Dharma Pergurian Tinggi dengan urusan bisnis tambang, Hibnu menjawab kalau hal itu sebenarnya tergantung dari cara pandang masing-masing pihak.

"Kalau saya tidak (khawatir), tergantung prespektifnya," ujar dia.

Diketahui, rencana pelibatan kampus untuk kelola tambang itu tertuang dalam Pasal 51 huruf A pada revisi keempat Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi diberikan secara prioritas.

Baca Juga: Kampus Kelola Tambang, Ombudsman Dalami Potensi dan Risiko: Daripada Diambil Cukong Asing

Sedangkan untuk mendapatkan izin pertambangan, ada sejumlah pertimbangan di antaranya terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam, perguruan tinggi harus minimal harus terakreditasi B, dan mempertimbangkan peningkatan akses serta layanan pendidikan masyarakat.

Penyusunan RUU Minerba tersebut sudah disepakati seluruh fraksi menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin (20/1/2025) lalu.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tujuan pemerintah ingin menggandeng kampus urus tambang agar sumber daya alam bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Selain itu, pemberian izin pertambangan diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI