Pemprov Jakarta Sebar Surat Edaran ke Pemilik Usaha, Parkir Liar di Trotoar Siap-siap Disikat!

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:31 WIB
Pemprov Jakarta Sebar Surat Edaran ke Pemilik Usaha, Parkir Liar di Trotoar Siap-siap Disikat!
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi bahu jalan atau trotoar di beberapa ruang publik yang ada di Kota Bekasi kerap dijadikan tempat parkir kendaraan. [Suara.com/Mae Harsa]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti keluhan warga terkait parkir liar di trotoar, dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemilik dan pengelola tempat usaha.

Langkah ini diambil setelah protes dari Koalisi Pejalan Kaki mengenai trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai lahan parkir VIP oleh restoran di kawasan tersebut.

Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan karena akses trotoar, termasuk guiding block untuk tunanetra, terhalang kendaraan yang diparkir.

Dua restoran, yakni Restoran Sinar Mandala dan Tobak Korean Restaurant, diketahui mendirikan posko parkir VIP di lokasi tersebut.

Tertibkan Parkir Liar

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diketahui telah membubarkan parkir liar tersebut sejak Minggu (19/1/2025), dan melakukan patroli untuk mengawasi ketertiban di kawasan tersebut.

Menanggapi isu ini, Pemprov DKI menerbitkan surat edaran yang meminta pemilik dan pengelola tempat usaha untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.

“Pemilik dan pengelola tempat usaha agar tidak menggunakan trotoar serta fasilitas umum lainnya sebagai tempat parkir,” ujar Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan dalam suratnya, Senin (20/1/2025).

Pemilik tempat usaha juga diminta untuk menyediakan lahan parkir yang memadai untuk para pengunjung.

Baca Juga: Paksa Anak-anak Sukai Menu MBG, Reza Indragiri Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana: Abusive!

“Apabila tidak mengindahkan himbauan ini, Pemprov DKI Jakarta beserta instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui edaran ini, Pemprov DKI mengharapkan para pemilik tempat usaha dapat bekerja sama dan bertanggung jawab dalam mematuhi aturan, sehingga tercipta ketertiban dan tidak merugikan pihak lain.

Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI