Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 12 miliar.
Bikin Korban Nyaman dengan Catut Foto Pria Tampan, Begini Modus Sindikat Love Scam di Apartemen Mewah Jakarta
Selasa, 28 Januari 2025 | 16:24 WIB

BERITA TERKAIT
Sindikat Penipuan Kencan Online Digaji Bos dari China: Leader Rp7 Juta, Operator Rp5 Juta
28 Januari 2025 | 16:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI