Wakil Komisi IV DPR Sebut Ganjil Dalil Tanah Musnah Kasus Pagar Laut: Selidiki dengan Pansus!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 28 Januari 2025 | 18:14 WIB
Wakil Komisi IV DPR Sebut Ganjil Dalil Tanah Musnah Kasus Pagar Laut: Selidiki dengan Pansus!
Alex Indra Lukman. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, terdapat 263 bidang sertifikat yang tercatat di kawasan perairan Kabupaten Tangerang. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Intan Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantah bahwa seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang merupakan milik anak usaha ASG. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SHGB hanya mencakup wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

“HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di Kecamatan Pakuhaji. Jadi, pagar laut sepanjang 30 kilometer itu bukan semuanya milik kami,” jelas Muannas.

Muannas juga menyampaikan bahwa isu yang berkembang terkait kepemilikan seluruh pagar laut oleh Agung Sedayu Group adalah tidak benar dan perlu diluruskan.

“Saya perlu luruskan agar tidak berkembang opini yang salah. Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi SHGB kami hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI