Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap

Rifan Aditya

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:07 WIB
Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap
Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap

Suara.com - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan atas kasus korupsi e-KTP.  Nah untuk selengkapnya, berikut ini kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019.  Ia kemudian menjadi buronan dan pada tahun 2021 masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Setelah buron bertahun-tahun, Paulus Tannos akhirnya berhasil diamankan di Singapura. Nah bagi yang ingin tahun kronologi, simak selengkapnya berikut ini kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap.

Kronologi Kasus Paulus Tannos hingga Tertangkap

Paulus Tannos atau yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin  ini merupakan Dirut (Direktur Utama) PT Sandipala Arthaputra. Pada tahun 2019, Paulus kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Selain Paulus, ada juga beberapa nama lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun beberapa nama tersebut yaitu Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Miryam S. Haryani  (eks anggota DPR RI 2014–2019).

Paulus diketahui tinggal di Singapura. KPK sempat merasa kesulitan saat memproses hukum Paulus.

Setelah menjadi tersangka, KPK terus melakukan perburuan untuk menangkap Paulus Tannos. Pada Februari 2023, KPK kemudian mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po.

Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, sempat meyakini bahwa perubahan nama tersebut tak menjadi kendala dalam menangkap Paulus Tannos. Itu dikarenakan belum adanya perjanjian ekstradisi antara Negara Indonesia dan Singapura.

baca juga

Perjanjian ekstradisi antara tersebut baru diteken akhir Januari 2022. Adapun Perjanjian ekstradisi ini memiliki masa retroaktif kurang dari 18 tahun. Meski demikian, pemerintah RI baru mengesahkannya pada Maret 2024 melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2023.

Pada Januari 2023, KPK sempet mengenduskeberadaan Paulus di Thailand. Namun, Ia gagal ditangkap lantaran terkendala oleh proses penerbitan red notice. Karena red notic tidak diterbitkan tepat waktu, Paulus pun berhasil lolos.

Lalu pada akhir tahun 2024, Paulus menerima surat penangkapan sementara dari Divhubinter Polri yang dikirim lewat otoritas Singapura. Pada 17 Januari 2025, Paulus pun akhirnya berhasil ditangkap yang dikabarkan oleh Jaksa Agung Singapura.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2019 Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP 2011-2014. Kemudian Ia masuk dalam catatan DPO sejak Oktober 2021. Paulus ini merupakan pemilik perusahaan PT Sandipala Arthaputra.

Adapun PT Sandipala Arthaputra  ini merupakan perusahaan Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), yakni perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan e-KTP. PT Sandipala Arthaputra diduna menerima suap Rp 145,8 miliar.

Selain Paulus, ada juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini yaitu yaitu Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Miryam S. Haryani.  Kasus korupsi dalam proyek e-KTP telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Demikian ulasan mengenai kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap dalam kasus e-KTP. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pimpinan KPK Bersyukur Paulus Tannos Akhirnya Tertangkap, Harap Bongkar Semua

Eks Pimpinan KPK Bersyukur Paulus Tannos Akhirnya Tertangkap, Harap Bongkar Semua

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 18:01 WIB

Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor

Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor

Liks | Selasa, 28 Januari 2025 | 15:35 WIB

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:55 WIB

Bukan Prestasi KPK? Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Disebut Hasil Kerja Aparat Negeri Singa

Bukan Prestasi KPK? Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Disebut Hasil Kerja Aparat Negeri Singa

News | Senin, 27 Januari 2025 | 17:42 WIB

Anggap Penangkapan Paulus Tannos Bukan Prestasi KPK, MAKI: Harun Masiku yang Paling Penting

Anggap Penangkapan Paulus Tannos Bukan Prestasi KPK, MAKI: Harun Masiku yang Paling Penting

News | Senin, 27 Januari 2025 | 12:19 WIB

Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP

Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP

News | Senin, 27 Januari 2025 | 10:41 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×