Drama Sengketa Pilkada Jateng Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: Pencabutan Gugatan Dikabulkan MK!

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB
Drama Sengketa Pilkada Jateng Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: Pencabutan Gugatan Dikabulkan MK!
Andika Perkasa - Hendrar Priadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin [Kolase Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pembacaan putusan dismissal.

“Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Dia menilai permohonan penarikan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 oleh pasangan Andika-Hendi beralasan menurut hukum untuk dikabulkan Mahkamah.

Resmi Cabut Gugatan di MK

Kubu Andika-Hendi sebelumnya resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diketahui dari surat yang ditujukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK.

“Permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024,” demikian dikutip dari surat permohonan kepada MK, Senin (13/1/2025).

Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Hendrar Prihadi alias Hendi.

Baca Juga: Larangan Pengecer Jual Gas Melon 3 Kg Bikin Gaduh, Dasco Bela Prabowo: Bukan Kebijakan Presiden, tapi...

Andika Perkasa - Hendrar Priadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin [Kolase Instagram]
Andika Perkasa - Hendrar Priadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin [Kolase Instagram]

“Iya, betul (gugatan dicabut),” ujar Hendi kepada wartawan.

Diketahui, paslon nomor urut 1 AndikaPerkasa - Hendrar Prihadi sebelumnya mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke MK.

Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.

Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.870.084 suara.

Dalam gugatannya itu, kubu Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di MK. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI