Tuding KPK Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Hasto Dicabut

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:00 WIB
Tuding KPK Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Hasto Dicabut
Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka Hasto. Dia menilai penetapan status tersangka oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Maqdir saat membacakan petitumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Dia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dinyatakan tidak sah dan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan.

“Menyatakan larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh termohon terhadap diri pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan,” tutur Maqdir.

Lebih lanjut, dia juga memohon agar semua hak hukum Hasto terhadap tindakan KPK bisa segera dipulihkan.

Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Bantah Terlibat Kasus Suap PAW DPR: Tak Ada Bukti di Persidangan Wahyu Setiawan

Hasto Bantah Terlibat Kasus Suap PAW DPR: Tak Ada Bukti di Persidangan Wahyu Setiawan

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 12:50 WIB

Silsilah Keluarga Japto Soerjosoemarno, Keturunan Darah Biru dan Yahudi

Silsilah Keluarga Japto Soerjosoemarno, Keturunan Darah Biru dan Yahudi

Lifestyle | Rabu, 05 Februari 2025 | 12:49 WIB

KPK Sita 11 Mobil di Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Ini

KPK Sita 11 Mobil di Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Ini

Otomotif | Rabu, 05 Februari 2025 | 12:43 WIB

KPK Sita 11 Unit Mobil Hingga Uang dari Hasil Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

KPK Sita 11 Unit Mobil Hingga Uang dari Hasil Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 11:38 WIB

PDIP Ingin Gugatan Praperadilan Hasto ke KPK Dikebut, Mengapa?

PDIP Ingin Gugatan Praperadilan Hasto ke KPK Dikebut, Mengapa?

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 11:34 WIB

Rekam Jejak Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum PP yang Rumahnya Digeledah KPK

Rekam Jejak Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum PP yang Rumahnya Digeledah KPK

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 11:31 WIB

Usai Ahmad Ali, Giliran Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK

Usai Ahmad Ali, Giliran Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 11:09 WIB

Terkini

Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel

Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:52 WIB

Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan

Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:46 WIB

Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?

Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:44 WIB

Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi

Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:38 WIB

Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan

Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak

Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:30 WIB

May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki

May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:29 WIB

Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan

Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:24 WIB

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:00 WIB