KPK Ungkap Firli Bahuri Cs Tolak Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Usai Insiden PTIK dan Kantor DPP PDIP

Andi Ahmad S, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:20 WIB
KPK Ungkap Firli Bahuri Cs Tolak Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Usai Insiden PTIK dan Kantor DPP PDIP
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020. Hal ini terkait dengan pertemuannya dengan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Namun, upaya KPK untuk menangkap Hasto dan Harun saat itu gagal. Diduga, sekelompok orang yang merupakan suruhan Hasto menghalangi lima petugas KPK yang tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Setelah gagal menangkap keduanya, KPK mencoba menyegel ruang kerja di Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, tetapi kembali dihalangi oleh petugas keamanan.

Tim penyidik kemudian menggelar ekspose perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, di hadapan pimpinan KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri. Dalam rapat tersebut, tim KPK memaparkan secara rinci rangkaian peristiwa dan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

"Namun, pimpinan saat itu belum menyepakati peningkatan status pemohon sebagai tersangka karena masih menunggu perkembangan hasil penyidikan," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

KPK juga mengungkap bahwa Firli Bahuri dan jajarannya sempat mengganti satuan tugas (satgas) penyidikan yang menangani kasus ini dengan tim yang baru.

Saat itu, penyidikan hanya ditingkatkan dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan dan menetapkan empat tersangka, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fradelina, politikus PDIP Saeful Bahri, serta mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto Ajukan Praperadilan

Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Faqih)
Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Faqih)

Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

baca juga

"Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK.

"Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan OTT, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri," jelas Setyo.

Tidak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.

Hasto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada 10 Juni 2024. Namun, ia diduga mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Atas dasar itu, KPK menerbitkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Mobil Pelat Merah Berlogo Ditjen PK Kemenkeu Ugal-ugalan di Tol, Celetukan Eks Penyidik KPK: Ngejar Koruptor?

Heboh Mobil Pelat Merah Berlogo Ditjen PK Kemenkeu Ugal-ugalan di Tol, Celetukan Eks Penyidik KPK: Ngejar Koruptor?

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 16:47 WIB

KPK Ungkap Cerita Gagalnya Penangkapan Harun Masiku dan Hasto di PTIK hingga Soal Penyegelan DPP PDIP

KPK Ungkap Cerita Gagalnya Penangkapan Harun Masiku dan Hasto di PTIK hingga Soal Penyegelan DPP PDIP

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 16:33 WIB

Curhat ke Hakim, KPK Bongkar soal Hasto PDIP Lolos OTT di PTIK: 5 Penyidik Ditangkap Tim Pimpinan AKPB Hendy Kurniawan

Curhat ke Hakim, KPK Bongkar soal Hasto PDIP Lolos OTT di PTIK: 5 Penyidik Ditangkap Tim Pimpinan AKPB Hendy Kurniawan

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 16:15 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×