Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KPK Buka Peluang Panggil Japto dan Ahmad Ali Terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Jum'at, 07 Februari 2025 | 03:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dituding Dekat Harun Masiku, Eks Ketua MA Hatta Ali Membantah: Dia Suka Jual Nama
06 Februari 2025 | 21:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI