KPK Buka Peluang Panggil Japto dan Ahmad Ali Terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar

Jum'at, 07 Februari 2025 | 03:10 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Japto dan Ahmad Ali Terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Nama Japto Soerjosoemarsono. (tangkapan layar Deddy Corbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI