Azas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power

Aprilo Ade Wismoyo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:12 WIB
Azas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power
Ilustrasi ruang sidang DPR (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)

Suara.com - Azas Dominus Litis yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) jadi sorotan. Hal itu dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah Aminullah Siagian.

Dominus Litis sendiri adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Aminullah menilai, kewenangan jaksa yang diatur dalam konsep tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum," kata Aminullah kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Ia menyampaikan, jika kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan berada di tangan jaksa, hal itu akan menggeser peran kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara. 

“Saya kira kewenangan jaksa cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan,” ujarnya.

Menurutnya, jika RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum, yang berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.

“Untuk itu kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana," katanya.

baca juga

“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, Aminullah juga menekankan pentingnya revisi dalam sistem penegakan hukum, khususnya terkait dengan batas waktu penyelesaian perkara pidana. Pasalnya, kata dia, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses hukum yang menghambat kepastian hukum.

Sebab menurutnya, pembaruan dalam RUU KUHAP seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, alih-alih menciptakan multitafsir baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Sehingga tidak jelas penagakan hukum ini arahnya kemana Karena dua-duanya (Jaksa dan Polisi) berwenang menghentikan apabila RKUHAP tersebut disahkan,” pungkasnya.

DPR Segera Revisi KUHAP 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam masa sidang ini.  

Habiburokhman menyebut, penyusunan draft dan naskah akademik KUHAP ditargetkan rampung dalam masa sidang ini untuk kemudian dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya. 

"Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026," kata Habiburokhman pada Rabu (22/1/2025). 

Dia mengatakan, semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP. 

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru mengusung spirit revolusioner dengan menekankan asas restoratif dan keadilan substantif.  

"Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama," ujarnya. 

Dalam proses penyusunan, Komisi III juga akan menyerap masukan dari masyarakat. Salah satu usulan yang banyak diterima adalah terkait reformasi mekanisme penahanan.  

"Jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilalaikan penahanan atau tidak," katanya.

Selain itu, kata dia, teradapat usulan agar hak-hak tersangka mencakup hak untuk tidak disiksa, hak mendapatkan pendampingan hukum, hingga hak memperoleh perawatan kesehatan selama proses hukum berlangsung. 

"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Terima Supres dari Prabowo, DPR Siap Bahas Revisi UU Minerba Pekan Depan

Sudah Terima Supres dari Prabowo, DPR Siap Bahas Revisi UU Minerba Pekan Depan

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 21:59 WIB

Ada Danantara, Tugas Menteri BUMN Erick Thohir Apa?

Ada Danantara, Tugas Menteri BUMN Erick Thohir Apa?

Bisnis | Selasa, 04 Februari 2025 | 14:40 WIB

RUU BUMN Disahkan, Danantara Siap Terbentuk dan Miliki Payung Hukum

RUU BUMN Disahkan, Danantara Siap Terbentuk dan Miliki Payung Hukum

Bisnis | Selasa, 04 Februari 2025 | 12:02 WIB

Rapat Dipimpin Dasco, DPR Sahkan RUU BUMN jadi Undang-Undang

Rapat Dipimpin Dasco, DPR Sahkan RUU BUMN jadi Undang-Undang

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 10:56 WIB

Tak Masalah soal Business Judgement Rule RUU BUMN, KPK Ungkap Alasannya!

Tak Masalah soal Business Judgement Rule RUU BUMN, KPK Ungkap Alasannya!

News | Senin, 03 Februari 2025 | 10:57 WIB

DPR Bersiap Sahkan RUU BUMN, 10 Hal Ini Jadi Pertimbangan Revisi

DPR Bersiap Sahkan RUU BUMN, 10 Hal Ini Jadi Pertimbangan Revisi

News | Minggu, 02 Februari 2025 | 16:51 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×