"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia. (Antara)
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
07 Mei 2025 | 13:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI