“Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada warga Padarincang yang menjadi korban atau berpotensi menjadi korban dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya.
Tanpa Surat Tugas, LBH Ungkap Aksi Brutal Polisi Tangkap Warga dan Santri Ponpes di Banten: Nihil Pendampingan Hukum!
Senin, 10 Februari 2025 | 11:40 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kecuali Prabowo, Transjakarta Sebut Pejabat Negara Tak Bisa Seenaknya Masuk Jalur Busway!
09 Februari 2025 | 22:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI