Pada 8 Oktober 2024, Zarof mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Lisa yang berisi: “Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih."
“Siap, mampir Jumat ya pak,” balas Lisa.
![Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/03/23851-sidang-ronald-tannur.jpg)
Lalu pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang dalam Dolar Singapura senilai Rp 2,5 miliar untuk pengurusan perkara kasasi Ronal Tannur. Dengan begitu, total uang yang diterima Zarof dari Lisa sebesar Rp 5 miliar.
Sebelumnya, berkas Zarof dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/1/2025) lalu.
Zarof dijerat permukaan jahat bersama Lisa Rachmat yang memintanya mengupayakan hakim agung di MA untuk tetap menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
Dalam prosesnya, Lisa mengiming-imingi uang Rp5 miliar untuk 3 hakim agung berinisial S, A, dan S.
Adapun Zarof dijanjikan upah Rp1 miliar atas jasanya. Namun belakangan diketahui, bahwa uang yang dijanjikan kepada hakim belum diberikan oleh Zarof.
Sementara itu, tim pemeriksa MA menemukan fakta bahwa Zarof pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.
Zarof disebut bertemu singkat dengan Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024, dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak menanggapi Zarof.
Baca Juga: Kecuali Prabowo, Transjakarta Sebut Pejabat Negara Tak Bisa Seenaknya Masuk Jalur Busway!