- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/ kelompok
- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh : foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan,dll)
- Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/ pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)
- Pendaftaran online melalui aplikasi PEDA MATENG (pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id).
Mudik Gratis 2025 Pemprov Jateng Naik Kereta: Simak Jadwal Berangkat dan Syarat Daftarnya
Baehaqi Almutoif Suara.Com
Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban dan Qadha Ramadhan: Bolehkah Digabung?
10 Februari 2025 | 15:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI