Meski Zarof mengaku tidak menindaklanjuti permintaan Lisa, ia sempat menyampaikan permintaan tersebut kepada Soesilo, yang merespons dengan kemarahan.
“Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya tidak beritahukan ke Ibu Lisa,” ujar Zarof.
Susunan Hakim Kasasi
Catatan yang diberikan Lisa juga memuat rincian tentang susunan majelis hakim kasasi, termasuk Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah.
Namun, Zarof mengklaim, bila Ronald Tannur bisa bebas di PN Surabaya, maka di MA pun peluang bebas terbuka lebar.
Namun, upaya ini gagal setelah MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada 22 Oktober 2024.
Sebelumnya diberitakan, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.
Tujuannya, yakni untuk memengaruhi putusan kasasi agar sejalan dengan vonis bebas PN Surabaya.
Dakwaan ini berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.