Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:52 WIB
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA FOTO).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski Zarof mengaku tidak menindaklanjuti permintaan Lisa, ia sempat menyampaikan permintaan tersebut kepada Soesilo, yang merespons dengan kemarahan.

“Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya tidak beritahukan ke Ibu Lisa,” ujar Zarof.

Susunan Hakim Kasasi

Catatan yang diberikan Lisa juga memuat rincian tentang susunan majelis hakim kasasi, termasuk Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah.

Namun,  Zarof mengklaim, bila Ronald Tannur bisa bebas di PN Surabaya, maka di MA pun peluang bebas terbuka lebar.

Namun, upaya ini gagal setelah MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada 22 Oktober 2024.

Sebelumnya diberitakan, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.

Tujuannya, yakni untuk memengaruhi putusan kasasi agar sejalan dengan vonis bebas PN Surabaya.

Dakwaan ini berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Dapat Rp 100 Juta dari 'Ibu Tiri', Zarof Ricar Akui Teruskan ke Ketua PN Surabaya Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI