Syarat Nikah 2025 untuk Pria Termasuk Cara Daftar Bimbingan Perkawinan

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:26 WIB
Syarat Nikah 2025 untuk Pria Termasuk Cara Daftar Bimbingan Perkawinan
Ilustrasi pengantin memegang buku pernikahan. [Dok.Antara]

Suara.com - Menikah adalah momen sakral yang diimpikan oleh banyak orang. Bagi calon pengantin pria, persiapan yang matang sangat penting agar proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai harapan.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat nikah tahun 2025 untuk laki-laki dilansir dari laman kuabali.id, yang meliputi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan.

Persyaratan Umum :

1.      Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir

2.      Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf

3.      Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)

4.      Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf

5.      Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf

6.      Fc. KTP wali & 2 saksi

baca juga

7.      Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita

8.      Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita

9.      Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan

10.  Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 085858166012

11.  Jenis dan besaran Mas Kawin

12.  Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.

13.  Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda

14.  Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal

15.  Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank

16.  Materai 10.000 (3 lembar)

17.  No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali

Bimbingan Perkawinan

Berdasarkan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.

Tujuannya adalah untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Berikut ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:

1.      Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

2.      Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.

3.      Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Prosedur

1.      Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah

2.      Daftar nikah online via web SIMKAH  (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)

3.      Cetak Bukti pendaftaran Nikah

4.      penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA

5.      pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )

6.      petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin

7.      calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan

8.      pelaksanaan akad nikah

9.      pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh! Penghulu Meninggal Usai Pimpin Akad Nikah: Syahid Itu

Heboh! Penghulu Meninggal Usai Pimpin Akad Nikah: Syahid Itu

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 07:27 WIB

Anggun dan Elegan! Inspirasi Gaun Pernikahan Simpel dari Shenina Cinnamon

Anggun dan Elegan! Inspirasi Gaun Pernikahan Simpel dari Shenina Cinnamon

Lifestyle | Kamis, 13 Februari 2025 | 07:46 WIB

Tak Sembarangan, Angga & Shenina Cinnamon Pilih Bunga Kerajaan untuk Pernikahan: Harganya Setara Motor

Tak Sembarangan, Angga & Shenina Cinnamon Pilih Bunga Kerajaan untuk Pernikahan: Harganya Setara Motor

Lifestyle | Rabu, 12 Februari 2025 | 21:04 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?

Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:05 WIB

Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan

Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:51 WIB

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:09 WIB

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:02 WIB

3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:59 WIB

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:49 WIB

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:18 WIB

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:16 WIB

×