Selain pasal penadahan, dua dari tiga terdakwa yakni, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Antara)
Tolak Permintaan Maaf 3 Anggota TNI, Anak Bos Rental Mobil Ungkap Perjuangan Ilyas Kuliahkan Banyak Ponakan
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 17:24 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dudung Abdurachman Buka Suara soal Desakan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI
05 Mei 2025 | 22:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI