Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2025 | 15:57 WIB
Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)

Kemenangan Batal Tapi Tak Diskualifikasi

Meskipun membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.

“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

Keputusan ini menegaskan bahwa Pilkada Serang 2024 harus diulang sepenuhnya demi menjaga integritas dan netralitas pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI