"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 03 Maret 2025 | 18:12 WIB
"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
Terdakwa Erintuah Damanik selaku hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat bersaksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik mengakui pengacara terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta dirinya untuk membantu memberikan vonis bebas atas perkara kliennya.

Erintuah, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, mengungkapkan bahwa sebelum persidangan dimulai, Lisa Rachmat menyampaikan hal tersebut kepada dirinya sebelum persidangan perdana kasus Ronald Tannur dimulai pada 19 Maret 2024.

"Lisa mengatakan kepada saya, 'Pak tolong dibantu ya biar bebas. Tidak ada saksi yang melihat ini'," kata Erintuah saat menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3/2025).

Kala itu, ia bercerita bahwa Lisa menyampaikan hal tersebut sambil menunjukkan amplop besar berisi uang sembari mengatakan bahwa uang tersebut aman karena penuntut umum dan penyidik sudah diamankan.

Menanggapi pernyataan Lisa, Erintuah pun tak terlalu jauh menanyakan hal itu dan meminta Lisa menunggu karena ia ingin melihat perkaranya terlebih dahulu.

Dia menjelaskan bahwa Lisa menghampiri dirinya setelah keluar dari ruang ketua PN Surabaya, yang saat itu dijabat Rudi Suparmono, pada 4 Maret 2024.

Setelah itu, sidang perkara Ronald Tannur pun berlangsung dan setelah majelis hakim bermusyawarah, disepakati bahwa Ronald Tannur tidak bersalah.

Usai musyawarah majelis hakim selesai, dia mengatakan Lisa menghubungi dirinya untuk bertemu pada 1 Juni 2024 dan menyodorkan amplop berisi uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,66 miliar (kurs Rp11.900).

"Dua minggu kemudian, uang itu saya serahkan di ruangan hakim nonaktif PN Surabaya Mangapul dan Mangapul membagi-bagi untuk kami para majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya, dan panitera pengganti," tuturnya.

Erintuah bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022 yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Zarof, Mangapul juga bersaksi untuk terdakwa Lisa dalam kasus yang sama serta untuk terdakwa Meirizka dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi.

Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura serta MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar

2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar

News | Senin, 03 Maret 2025 | 13:50 WIB

Heru Skakmat Pengacara Ronald Tannur usai Dituding Terima Uang: Kenapa Saudara Lancang Tulis Nama Saya?

Heru Skakmat Pengacara Ronald Tannur usai Dituding Terima Uang: Kenapa Saudara Lancang Tulis Nama Saya?

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 00:11 WIB

Rp 6 Miliar untuk Zarof Ricar, Pengacara Lisa Rachmat Bongkar Pengondisian Kasasi Ronald Tannur

Rp 6 Miliar untuk Zarof Ricar, Pengacara Lisa Rachmat Bongkar Pengondisian Kasasi Ronald Tannur

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 19:04 WIB

Lewat Pengacara Lisa, Begini Alur Ibunda Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp6 Miliar

Lewat Pengacara Lisa, Begini Alur Ibunda Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp6 Miliar

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 18:55 WIB

Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya

Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya

Foto | Selasa, 25 Februari 2025 | 19:17 WIB

Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban

Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 15:58 WIB

Ronald Tannur Mengaku Tak Tahu Ada Tawaran Damai untuk Keluarga Korbannya

Ronald Tannur Mengaku Tak Tahu Ada Tawaran Damai untuk Keluarga Korbannya

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 15:10 WIB

Terkini

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB