Usai Ekstradisi di Singapura Beres, Begini Ancang-ancang KPK ke Paulus Tannos

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:12 WIB
Usai Ekstradisi di Singapura Beres, Begini Ancang-ancang KPK ke Paulus Tannos
Tampang buronan kasus E-KTP Paulus Tannos yang telah ditangkap di Singapura. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar informasi, KPK pada 2019 telah menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. 

Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI