Rapat di DPR, Gojek, Grab hingga Maxim Desak Ojol Diakui Sebagai Angkutan Penumpang dalam RUU LLAJ

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 Maret 2025 | 20:39 WIB
Rapat di DPR, Gojek, Grab hingga Maxim Desak Ojol Diakui Sebagai Angkutan Penumpang dalam RUU LLAJ
Ilustrasi pengemudi ojek online atau ojek berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahan penyedia jasa transportasi online seperti PT Goto Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Rapat itu sendiri digelar untuk membahas Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Salah satu usulan datang pertama dari Gojek, pihaknya meminta agar ojek online atau ojol diakui sebagai angkutan penumpang dalam regulasi RUU LLAJ.

“Kalau masukan kami di sini untuk roda dua yang sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat unik ini diperkenankan diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” kata Presiden PT Gojo Gojek Tokopedia, Chaterine Hindra Sutjahyo dalam rapat.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Maxim dan Grab, mereka semua ingin mitranya diakui dan memiliki landasan hukum resmi sebagai transportasi umum dalam UU LLAJ.

Sementara Grab lebih spesifik ingin RUU LLAJ bisa mengakomodasi model bisnis sharing economy, nantinya kendaraan tetap merupakan aset pribadi pengemudi.

“Kami juga berharap RUU LLAJ ini juga dapat mempertimbangkan model bisnis sharing ekonomi yang sekarang berjalan di mana mengakomodasi kendaraan sebagai aset pribadi milik pengemudi kemudian yang ketiga,” kata Director of Partnerships and Business Development PT Grab Teknologi Indonesia, Kertapradana.

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lebih lanjut, pihak Maxim mengusulkan agar ada penerapan regulasi tarif roda empat dilakukan satu pintu lewat pemerintah pusat. Bukan tanpa sebab, pihaknya mengusulkan hal tersebut lantaran aturan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) berbeda-beda di tiap provinsi, menyebabkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator.

“Kami mengusulkan juga adanya sentralisasi regulasi tarif layanan roda empat di mana biaya operasional kendaraan atau BOK dan tarif dalam pembagian zonasi haruslah dikembalikan serta ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Head of Legal Department PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Dwi Putra Tama.

baca juga

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hanya kendaraan roda empat atau lebih, seperti angkot, bus, dan taksi yang diakui sebagai kendaraan umum.

Adapun sepeda motor hanya diakui sebagai kendaraan pribadi, bukan sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang secara komersial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Pilu Driver Ojol Wanita di Sukabumi: Diskriminasi, Pelecehan, Kerja Tanpa Cuti Melahirkan

Cerita Pilu Driver Ojol Wanita di Sukabumi: Diskriminasi, Pelecehan, Kerja Tanpa Cuti Melahirkan

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 17:30 WIB

Kabar Baik dari Menaker! Ojol Bakal Dapat THR, Aturan Sedang di Godok

Kabar Baik dari Menaker! Ojol Bakal Dapat THR, Aturan Sedang di Godok

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 14:02 WIB

THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!

THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 12:40 WIB

Kabar Baik, Menaker Upayakan SE Atur THR Ojol Rampung Akhir Pekan Ini

Kabar Baik, Menaker Upayakan SE Atur THR Ojol Rampung Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 19:48 WIB

Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?

Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?

Bisnis | Minggu, 02 Maret 2025 | 04:41 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

×