Untuk diketahui, dalam pasal 47 ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.
TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!
Rabu, 12 Maret 2025 | 20:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Terungkap Outfit Fantastis Seskab Teddy, Netizen Ikut Hitung-Hitungan Gaji:
23 April 2025 | 12:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI