Revisi UU TNI dan Polemik Jabatan Sipil, Legislator Ingatkan Netralitas dan Transparansi

Kamis, 13 Maret 2025 | 06:39 WIB
Revisi UU TNI dan Polemik Jabatan Sipil, Legislator Ingatkan Netralitas dan Transparansi
Ilustrasi Prajurit TNI saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024).[ANTARA FOTO/Fauzan]

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dibahas secara matang dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI.

Hal ini penting untuk mencegah timbulnya gejolak di masyarakat dan memastikan netralitas TNI tetap terjaga.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI ke Komisi I DPR, yang mengusulkan perluasan penempatan TNI aktif di 15 Kementerian/Lembaga (K/L), dari sebelumnya hanya 10 K/L.

"Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI dan memunculkan gejolak di tengah masyarakat," kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Syamsu Rizal menekankan bahwa ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat.

Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan.

"Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penempatan individu dalam jabatan harus didasarkan pada prinsip meritokrasi.

Artinya, analisis kebutuhan spesifik dan kualifikasi tertentu harus menjadi dasar penempatan, bukan sekadar bagi-bagi jabatan.

Baca Juga: TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!

"Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi 'cuan' tapi tetap pada 'semangat' pengabdian," tegasnya.

Aturan Lama vs Usulan Baru

Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif hanya boleh menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu, seperti Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, dan Narkotika Nasional.

Prajurit yang ingin menjabat di luar bidang tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Namun, dalam DIM RUU TNI, pemerintah mengusulkan perluasan penempatan TNI aktif di 15 K/L.

Syamsu Rizal mengingatkan, jika perluasan ini dilakukan, harus ada transparansi dan seleksi ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI