Suara.com - Sosok Yuddy Renaldi yang merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kini menjadi sorotan publik tidak hanya karena pengunduran dirinya yang mendadak, tetapi juga karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya atas dugaan penyalahgunaan dana iklan di Bank BJB yang disebut merugikan negara hingga Rp222 miliar akibat penggunaannya sebagai dana nonbudgeter.
Di tengah kasus hukum yang menjeratnya, kekayaan Yuddy Renaldi juga menjadi perbincangan.
Selama menjabat sebagai orang nomor satu di Bank BJB, laporan harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait asal-usul lonjakan aset yang dimilikinya.
Apakah seluruh harta yang dilaporkan sesuai dengan sumber penghasilan resminya? Ataukah ada indikasi lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum?
Dengan latar belakang panjang di dunia perbankan dan posisinya sebagai pemimpin di salah satu bank daerah terbesar, Yuddy Renaldi seharusnya menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas.
Namun, dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya serta polemik terkait kekayaannya, publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK dalam mengungkap kebenaran di balik skandal yang mengguncang Bank BJB ini.
Pada tahun 2019, saat awal menjabat di Bank BJB, LHKPN mencatat total kekayaannya sebesar Rp19.053.131.605. Jumlah ini mencerminkan akumulasi aset yang diperoleh dari kariernya sebelumnya di industri perbankan.
Baca Juga: KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
Selama masa jabatannya di Bank BJB, harta kekayaan Yuddy mengalami peningkatan yang signifikan.
Pada tahun 2022, LHKPN mencatat total kekayaannya mencapai Rp41.189.397.709, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2019.
Peningkatan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama mengingat kondisi ekonomi yang menantang akibat pandemi COVID-19.
Pada laporan LHKPN yang disampaikan pada 28 Februari 2023, kekayaan Yuddy Renaldi tercatat sebesar Rp58.478.950.733.
![Profil mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi [instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/03/13/96464-profil-mantan-direktur-utama-yuddy-renaldi-instagram.jpg)
Rincian aset tersebut meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Rp12.525.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp1.199.022.055
- Surat Berharga: Rp1.775.530.969
- Kas dan Setara Kas: Rp41.189.397.709
Peningkatan kekayaan yang signifikan ini terjadi di tengah laporan penurunan laba bersih Bank BJB, yang menambah sorotan terhadap lonjakan aset pribadi Yuddy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penempatan dana iklan yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah pada Kamis (13/3/2025).
Tidak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp222 miliar disebut-sebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB sehingga menambah kompleksitas kasus yang tengah diselidiki. Berikut profil Yuddy Renaldi yang baru menyandang status sebagai tersangka korupsi.
Diketahui Yuddy Renaldi merupakan seorang profesional perbankan kelahiran Bogor tahun 1964, telah mengukir karier panjang dan beragam dalam industri perbankan Indonesia.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta, pada tahun 1990, dan melanjutkan studi Magister Manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI Jakarta, lulus pada tahun 2000.
Pengunduran Diri Mendadak
Pada 4 Maret 2025, Yuddy Renaldi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB, dengan alasan pribadi.
Pengunduran diri ini terjadi di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp200 miliar selama periode 2021-2023.
Manajemen Bank BJB telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan membahasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024.
Itu lah daftar harta kekayaan Yuddy Renaldi yang kini berstatus tersangka KPK.