Burhanuddin memulai karier di Kejaksaan pada 1989 usai mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa. Ia kemudian menduduki sejumlah posisi penting, seperti Kajari Bangko Jambi, Asisten Pidum Kejati Jambi, Asisten Pidsus Kejati NAD, Kajari Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat, dan Wakajati NAD.
Kiprahnya di berbagai posisi strategis mengantarkan Burhanuddin pada promosi sebagai Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 2007. Setahun kemudian, pada 2008, ia dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pada 2009, Burhanuddin kembali mengabdi di Kejaksaan Agung dengan menjabat sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, yang bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja jaksa di seluruh Indonesia.
Posisi tersebut memberikan tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum di Kejaksaan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian pada 2010, dirinya mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi.
Dalam posisi ini, ia memimpin institusi Kejaksaan di wilayah Sulawesi, dengan tugas utama mengawasi jalannya penegakan hukum di provinsi tersebut, termasuk menangani kasus-kasus besar dan mengkoordinasikan aktivitas jaksa di tingkat daerah.
Sebelum dilantik sebagai Jaksa Agung pada 2019, Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dari 2011 hingga pensiun pada 2014. Kembalinya Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI pada 2019 membawa transformasi besar bagi institusi penegak hukum tersebut.
Saat dilantik sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin sempat dikaitkan dengan saudaranya, Mayor Jenderal TNI (Purn.) TB Hasanuddin, politisi PDI Perjuangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ia bekerja secara profesional dan menilai hubungan keluarga tersebut tidak relevan, mengingat dirinya berasal dari kalangan jaksa karier.
Selama menjabat sebagai Jaksa Agung, dirinya berhasil mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi, diantaranya kasus tata niaga timah PT Timah Tbk terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2015-2022.
Baca Juga: Skandal Bertubi-tubi: Rakyat Jadi Korban dari Pertamina, PLN, hingga Minyak Kita
Kasus ini merugikan negara hingga Rp300 triliun, dengan rincian kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.
Tak hanya itu, dirinya juga pernah mengungkap sejumlah kasus korupsi besar, antara lain Asabri dengan kerugian Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,807 triliun, dan korupsi lahan sawit Duta Palma Group senilai Rp104,1 triliun.
Selain itu, juga terungkap korupsi ekspor CPO yang melibatkan perusahaan pengolah minyak sawit dengan kerugian Rp18 triliun.
Di bawah kepemimpinan Burhanuddin, Kejaksaan Agung berhasil mengungkap korupsi besar dan meraih prestasi di mata publik.
Pada April 2024, survei Indikator Politik Indonesia menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 74,7persen.
Burhanuddin pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X (1998) dan XX (2007) dari Presiden RI.