Mantan Penyidik KPK Bongkar Modus Korupsi di OKU: Gaya Lama, Pemain Baru

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 17 Maret 2025 | 16:42 WIB
Mantan Penyidik KPK Bongkar Modus Korupsi di OKU: Gaya Lama, Pemain Baru
Para tersangka suap infrastuktur di OKU yang terjaring OTT KPK. (ist)

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menanggapi konstruksi perkara setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dia menilai modus yang dilakukan tersangka dalam perkara ini merupakan gaya lama yang dilakukan oleh orang-orang baru.

“Walau pemainnya baru, namun modus korupsinya gaya lama di daerah untuk memainkan anggaran rakyat yaitu dimulai dari DPRD yang menggunakan kewenangan mereka mengesahkan APBD berjalan, kemudian bersepakat dengan pihak pemda karena saling menguntungkan,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Kemudian, lanjut Yudi, mereka akan mencari anggaran yang paling besar, umumnya Dinas PUPR yang bisa dilakukan mark up secara besar-besaran terkait proyek fisik seperti renovasi, pembangunan gedung, dan pengerjaan jalan.

Lebih lanjut, Yudi menyebut para tersangka mencari pengusaha swasta yang mau jadi bohir untuk memberi sejumlah uang untuk DPRD dan tentu saja pihak Pemda juga tidak mau tidak untung.

“Selanjutnya, Bohir bisa mengerjakan sendiri dengan perusahaannya atau mencari bendera perusahaan lain atau pihak ketiga yang mau mengerjakan sehingga dia hanya menjadi calo anggaran sehingga hasil proyek yang dikerjakan sudah bisa ditebak entah itu mangkrak ataupun pembangunannya tidak sesuai kualitas,” tutur Yudi.

Menurut dia, KPK harus mengembangkan perkara ini berdasarkan bukti yang didapatkan sehingga bukan hanya menjerat tiga anggota DPRD OKU, satu Kepala dinas PUPR, dan dua pihak swasta.

“Dari logika hukum dan pengalaman, kepala dinas PUPR tidak akan bergerak sendiri tanpa perintah atau paling tidak persetujuan atasan yaitu Bupati,” ujar Yudi.

Dari sisi legislatif, Yudi juga menyebut bahwa ikatan anggota DPRD dan pimpinannya cukup kuat dalam hal kewenangan dan korupsi sehingga dia menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dari sisi legislatif dalam kasus ini. “Oposisi dan koalisi kalau sudah bicara kewenangan dan uang tentu akan menjadi satu. Kalau ada yang tidak kebagian atau istilahnya hujan tidak merata, pasti teriak,” tandas Yudi.

Kronologi suap proyek infrastuktur di OKU, Sumatera Selatan [ANTARA]
Kronologi suap proyek infrastuktur di OKU, Sumatera Selatan [ANTARA]

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) yang dijanjikan bakal cair sebelum lebaran.

Dia mengatakan, anggota DPRD yang menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.

"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Sembilan proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah. Proyek-proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.

Selain tiga orang anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua pihak swasta yang juga terseret dan menjadi tersangka yaitu M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan MFZ kemudian menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang dititipkan ke seorang PNS berinisial A. Uang tersebut, kata dia, bersumber dari uang muka pencairan proyek.

Selain itu pada awal Maret 2025, menurut dia, ASS juga menyerahkan uang sebanyak Rp1,5 miliar ke Nopriansyah.

"Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N (Nopriansyah) dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS," kata dia.

Untuk pihak penerima yakni NOP, FJ, UH, MFR, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Hasto Pernah Ingatkan Jokowi soal Gibran dan Bobby Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan

Cerita Hasto Pernah Ingatkan Jokowi soal Gibran dan Bobby Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan

News | Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:27 WIB

Bagaimana Nasib OTT KPK di Tangan Pimpinan Baru?

Bagaimana Nasib OTT KPK di Tangan Pimpinan Baru?

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 09:03 WIB

Profil dan Kekayaan Johanis Tanak: Pimpinan KPK yang Mau Hapus OTT

Profil dan Kekayaan Johanis Tanak: Pimpinan KPK yang Mau Hapus OTT

Lifestyle | Senin, 25 November 2024 | 14:47 WIB

Terjaring OTT KPK H-3 Pencoblosan, Rohidin Mersyah Tetap Pede Menang Pilkada Bengkulu

Terjaring OTT KPK H-3 Pencoblosan, Rohidin Mersyah Tetap Pede Menang Pilkada Bengkulu

News | Senin, 25 November 2024 | 09:49 WIB

OTT Tetap Jalan! KPK Bantah Pernyataan Johanis Tanak Soal Penghapusan

OTT Tetap Jalan! KPK Bantah Pernyataan Johanis Tanak Soal Penghapusan

News | Jum'at, 22 November 2024 | 16:59 WIB

Terkini

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:06 WIB

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:59 WIB

Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat

Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:48 WIB

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB