Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 17 Maret 2025 | 18:06 WIB
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta diminta untuk menolak nota pembelaan alias pleidoi tiga anggota TNI terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Hal itu disampaikan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

"Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," ujar Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam persidangan.

Selain itu, Gori menegaskan dirinya tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan pada Senin (10/3) lalu.

Gori meminta agar ketiga terdakwa dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam tuntutan terkait kasus penembakan terhadap Ilyas di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Dalam kasus itu, terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ucap Gori.

Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono menyatakan tetap berpegang teguh pada pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya.

"Siap izin yang mulia, kami tim penasihat hukum tetap pada pleidoi," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono.

Nangis-nangis di Sidang

Dalam persidangan, para terdakwa kasus penembakan bos rental mobil  mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, ketiga anggota TNI AL itu menangis-nangis di depan hakim agar bisa meringangkan hukumannya.

Saat mengakui kesalahannya itu, terdakwa Bambang turut menyiunggung soal istri dana anaknya. 

"Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil," bebernya.

Tak hanya itu, dirinya masih merawat orang tuanya (ibunya) yang tinggal bersama keluarganya.

"Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami," kata dia.

Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza)
Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza)

Bambang mengaku penembakan yang dia lakukan merupakan sikap spontan untuk melindungi keselamatan dirinya dan rekannya, yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja

Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja

News | Senin, 17 Maret 2025 | 15:07 WIB

Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas

Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:04 WIB

DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

News | Senin, 17 Maret 2025 | 12:28 WIB

Amnesty Internasional: Polemik Revisi UU TNI Dipicu Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab

Amnesty Internasional: Polemik Revisi UU TNI Dipicu Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab

News | Senin, 17 Maret 2025 | 10:41 WIB

Terkini

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB