Peningkatan status kasus pagar laut Bekasi itu setelah Bareskrim melaksanakan gelar perkara pada Kamis (27/2/2025) kemarin.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jumat (28/2/2025).
Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik bakal mengambil langkah dalam melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya.
Hal itu dilakukan sambil menunggu hasil pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam gelar perkara, telah mendalami hasil penyelidikan keberadaan 201 sertifikat HGB atas nama PT Mega Agung Nusantara.
Sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut terbit pada 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi," katanya.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Sementara itu, Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin mengkritisi dugaan permainan oligarki dalam kasus pagar laut, terutama di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dianggapnya sebagai bentuk penguasaan wilayah laut secara ilegal.
Baca Juga: Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
Ia mempertanyakan sikap pejabat negara yang seakan-akan menutup mata terhadap masalah ini.
![Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) berada di kapal sea raider yang akan melakukan pencabutan pagar laut di kawasan pesisir Pantai Citius, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2024). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/Spt]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/28/75639-pencabutan-pagar-laut-tangerang-pagar-laut.jpg)
"Kita ajak para pejabat penyelenggara negara hari ini, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk berpikir apakah kita mau mengorbankan negara kita hanya untuk melindungi segelintir oligarki yang merusak negara kita?" ujarnya yang dikutip dari unggahan Youtube Abraham Samad Speak Up, Kamis (6/3/2025).
Ia menyoroti bahwa pagar laut sepanjang 30 KM tersebut tidak hanya berada di Desa Kohod, tetapi juga tersebar di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Namun, ia heran mengapa kasus ini hanya difokuskan pada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
"Bahkan dilokalisir hanya di Desa Kohod. Padahal kita tahu pagar laut 30 KM ada di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, tambahan ada di Kabupaten Serang beberapa kecamatan. Jadi memang jauh sekali," tegasnya.