Drama di Sidang Tom Lembong, Hakim Usir Staf Pengacara karena Hal Ini

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:19 WIB
Drama di Sidang Tom Lembong, Hakim Usir Staf Pengacara karena Hal Ini
Suasana sidang lanjutan kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, Kamis (20/3/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Deenie Arsan Fatrika sempat mengusir beberapa staf dari tim hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trokasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (20/3/2025).

Awalnya, Hakim Dennie melihat ada beberapa orang yang tidak memakai toga di barisan tim penasihat hukum terdakwa. Mereka terlihat memakai kemeja berwarna putih.

“Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga,” kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, salah satu penasihat hukum Tom Lembong kemudian menjelaskan bahwa sejumlah orang yang dimaksud merupakan staf dari kantor mereka yang hadir untuk membantu persiapan dokumen-dokumen.

“Mereka masuk dalam kuasa, yang mulia,” ujar penasihat hukum Tom Lembong.

“Iya, tapi toganya, untuk tertibnya persidangan, silakan,” tegas Hakim Dennie.

Dengan begitu, empat staf dari kantor kuasa hukum Tom Lembong ke luar dari barisan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Deenie Arsan Fatrika sempat mengusir beberapa staf dari tim hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trokasih Lembong alias Tom Lembong.

baca juga

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (20/3/2025).

Awalnya, Hakim Dennie melihat ada beberapa orang yang tidak memakai toga di barisan tim penasihat hukum terdakwa. Mereka terlihat memakai kemeja berwarna putih.

“Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga,” kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, salah satu penasihat hukum Tom Lembong kemudian menjelaskan bahwa sejumlah orang yang dimaksud merupakan staf dari kantor mereka yang hadir untuk membantu persiapan dokumen-dokumen.

“Mereka masuk dalam kuasa, yang mulia,” ujar penasihat hukum Tom Lembong.

“Iya, tapi toganya, untuk tertibnya persidangan, silakan,” tegas Hakim Dennie.

Dengan begitu, empat staf dari kantor kuasa hukum Tom Lembong ke luar dari barisan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan bahwa pihaknya menolek nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong.

“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang Tom Lembong ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Hakim Dennie.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, jaksa menyebut Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Impor Gula, Bos Makassar Tene Ikut Diperiksa Kejagung

Kasus Impor Gula, Bos Makassar Tene Ikut Diperiksa Kejagung

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 06:48 WIB

Audit BPKP Tak Ditampilkan Dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Audit BPKP Tak Ditampilkan Dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 07:33 WIB

Kecewa Berat, Tom Lembong Sindir Dakwaan Jaksa: Kualitasnya Patut Disesalkan

Kecewa Berat, Tom Lembong Sindir Dakwaan Jaksa: Kualitasnya Patut Disesalkan

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 12:23 WIB

Tom Lembong Tantang JPU Beberkan Data BPKP soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula: Supaya Adil dan Fair!

Tom Lembong Tantang JPU Beberkan Data BPKP soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula: Supaya Adil dan Fair!

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 12:05 WIB

Eksepsi Ditolak, Kubu Tom Lembong Tantang Jaksa Beberkan soal Kerugian Negara versi BPKP

Eksepsi Ditolak, Kubu Tom Lembong Tantang Jaksa Beberkan soal Kerugian Negara versi BPKP

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 11:31 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjut ke Tahap Pembuktian

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 11:09 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka: Kebijakan Gula yang Salah atau Titik Balas Dendam?

Tom Lembong Jadi Tersangka: Kebijakan Gula yang Salah atau Titik Balas Dendam?

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:29 WIB

Terkini

No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!

No Na Rilis Single Honk! Tampilkan Kearifan Lokal Indonesia, Ada Om Telolet Om!

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:25 WIB

Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan

Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:22 WIB

Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026

Tekanan Mereda, Kepercayaan Industri RI Kembali Menguat pada Juli 2026

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:17 WIB

Dipercaya BI Jadi Pengelola Utama SKM, Ini Strategi BRI Jangkau Pelosok Karo

Dipercaya BI Jadi Pengelola Utama SKM, Ini Strategi BRI Jangkau Pelosok Karo

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:16 WIB

Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah

Gerindra Tegaskan Survei Cuma Instrumen Evaluasi, Bukan Penentu Kebijakan Pemerintah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:16 WIB

Misteri Tewasnya Satpam di Waduk Jatiluhur, Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan

Misteri Tewasnya Satpam di Waduk Jatiluhur, Polda Jabar Turunkan Tim Gabungan

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:15 WIB

5 Film dan Serial Netflix Agustus 2026, Komedi hingga Horor

5 Film dan Serial Netflix Agustus 2026, Komedi hingga Horor

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:15 WIB

Ngeri! Aksi Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jalan di Atas Api Viral di Medsos

Ngeri! Aksi Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jalan di Atas Api Viral di Medsos

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:13 WIB

Kasus Bocah Tersiram Air Panas, Puskesmas Waluran Perketat Pengawasan Pasien ODGJ

Kasus Bocah Tersiram Air Panas, Puskesmas Waluran Perketat Pengawasan Pasien ODGJ

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:07 WIB

Amerika Gagah di Perang Iran Tapi Lagi Rapuh di Dalam Negeri, Kenapa Bisa Begitu?

Amerika Gagah di Perang Iran Tapi Lagi Rapuh di Dalam Negeri, Kenapa Bisa Begitu?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:07 WIB

×