Puan selaku pimpinan rapat mempersilakan dulu kepada Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI yang telah berlangsung.
Usai mendengarkan laporan, Puan kemudian menjelaskan beberapa poin perubahan dalam RUU TNI.
Barulah Puan meminta persetujuan terhadap fraksi-fraksi yang hadir terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Setelah hal itu, Puan mengulang lagi pengambilan keputusan RUU TNI menjadi UU dengan menanyakan kepada anggota fraksi DPR RI yang hadir.
"Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak lagi anggota dewan yang hadir.
Kemudian Puan mempersilakan Menteri Pertahanan untuk menyampaikan pandangannya usai RUU TNI disahkan menjadi UU. Setelah Menhan menyampaikan pandangannya, Puan kembali meminta persetujuan lagi RUU TNI disahkan menjadi UU.
Baca Juga: Salut! Dua Wanita Ini Tetap Berdiri Bawa Poster Penolakan di Tengah Massa Pendukung RUU TNI
RUU TNI menjadi polemik karena dalam prosesnya menuju pengesahan di DPR sempat dibahas dalam rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
Saat itu, rapat panja RUU TNI sempat digeruduk anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi sektor pertahanan.
Setelah berhasil mengusir anggota koalisi sipil, penjagaan di Hotel Fairmont diperketat dengan mengerahkan kendaraan perintis (rantis) oleh TNI.