Diketahui, Minyakita adalah merek dagang minyak goreng kemasan rakyat yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan, dengan tujuan untuk menyediakan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Minyakita adalah merek dagang yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Minyakita dikemas dalam kemasan plastik sederhana yang ramah lingkungan.
Produsen minyak goreng dapat menggunakan merek Minyakita dengan lisensi dari pemerintah. Minyakita adalah minyak goreng kemasan sederhana yang melalui satu kali proses penyaringan (RBD palm olein). Ketahanan minyak goreng subsidi ini lebih rendah dibanding minyak goreng curah.
Belakangan banyak pengecer melakukan kecurangan dengan mengurangi volume minyak goreng bermerk MinyaKita. Aksi melanggar hukum tersebut itu pun berhasil ditangani pihak kepolisian.
Terbaru, Polda Banten mengungkap aksi pengurangan volume MinyaKita di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kemudian Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus serupa di Cipondoh, Kota Tangerang. (ANTARA)
Kontributor : Wivy Hikmatullah