Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 11:24 WIB
Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan begitu, ada perubahan Pasal 47 tentang bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Kini ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, bertambah dari sebelumnya hanya 10 bidang jabatan sipil pada undang-undang yang lama.

Namun, penambahan bidang jabatan sipil itu memasukkan bidang-bidang yang sebenarnya sudah diisi prajurit TNI aktif karena diatur dalam undang-undang lain.

Selain 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI