Larangan Serang Personil Medis dalam Perang & Kerusuhan di Konvensi Jenewa

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 24 Maret 2025 | 18:55 WIB
Larangan Serang Personil Medis dalam Perang & Kerusuhan di Konvensi Jenewa
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Demo penolakan terhadap revisi UU TNI berakhir ricuh di Kota Malang, Jawa Timur Minggu (23/3/2025). Beredar kabar tenaga medis yang harusnya berada dalam safe zone atau zona aman ikut dipukuli aparat. Sejumlah sumber bahkan menyebut alat – alat medis dan gawai ikut dirampas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang menyatakan enam demostran ikut ditangkap aparat kepolisian pasca-kericuhan aksi demo tolak RUU TNI di depan Kantor DPRD Malang. Demikian data disampaikan Tim Advokasi LBH Pos Malang, Wafdul Adif.

"Ada beberapa peserta aksi yang ditangkap, dipukul, bahkan mendapat intimidasi. Tim medis, jurnalis, dan pendamping hukum yang berjaga di lokasi juga turut menjadi sasaran kekerasan," jelas Wafdul kepada wartawan dalam keterangannya.

Petugas Medis Tak Boleh Diserang Saat Demo

Melansir The Conversation, Dosen bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal dan bidang Bioetika Humaniora, Universitas Padjadjaran, Yoni Syukriani pernah menulis bahwa petugas medis merupakan objek yang dilarang untuk diserang dalam kerusuhan militer maupun sipil.

Tindakan kekerasan, siapa pun pelakunya, terhadap petugas medis, pasien, fasilitas kesehatan, dan ambulans selama konflik bersenjata maupun gangguan sipil bertentangan dengan perlindungan masyarakat sipil dan hak azasi manusia yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.

Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut  dan mengeluarkan peraturan terkait, salah satunya Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Karena dasar hukum tersebut, pelaku kekerasan terhadap petugas medis harus dihukum. Penyerangan terhadap petugas medis di tengah kerusuhan tidak bisa dibiarkan karena bisa mengancam nyawa para korban kerusuhan, baik dari masyarakat sipil maupun polisi yang bertugas, yang membutuhkan pertolongan darurat.

Di tengah kerusuhan akibat gangguan sipil, petugas medis akan menolong korban yang terluka, baik dari pemrotes maupun polisi-tentara yang bertugas. Mereka juga akan menolong anggota masyarakat yang terluka saat mereka melintas atau terjebak di tengah kerusuhan.

Karena itu, saat terjadi demonstrasi dan gangguan sipil, aparat penegak hukum, tentara, dan masyarakat harus menghentikan dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap petugas medis baik dari lembaga kemanusiaan yang terkenal seperti Palang Merah maupun lembaga kemanusiaan lokal yang kurang dikenal, yang biasanya dibentuk oleh masyarakat lokal dan komunitas agama.

Norma hukum internasional yang dapat dijadikan rujukan dalam melihat masalah ini adalah Konvensi Jenewa 1949, yang telah diratifikasi mayoritas negara di dunia termasuk Indonesia.

Salah satu bagian penting konvensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang sakit dan terluka, dari bangsa apa pun dia berasal dan kemana pun dia berpihak dalam konflik, harus ditolong. Oleh karena itu, para petugas penolong memiliki imunitas dari hukuman karena tindakan pertolongan mereka.

Pembaharuan Konvensi Jenewa 1949 memberikan penekanan bahwa orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata tidak boleh ditinggalkan tanpa pertolongan dan perawatan medis. Dengan demikian petugas medis yang merawat atau menyediakan transportasi orang sakit atau luka tersebut harus dihormati dan dilindungi dalam segala situasi. Petugas medis yang dimaksud bukan hanya dokter, tapi juga perawat, bidan, petugas farmasi, termasuk mahasiswa kedokteran/kesehatan meski belum lulus.

Pada Mei 2016, Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi No. 2286 yang mengutuk penyerangan dan ancaman terhadap orang terluka dan sakit, petugas medis, dan petugas kemanusiaan yang bertugas menjalankan tugas. Dalam hal ini termasuk orang-orang yang menyediakan transportasi dan peralatan untuk kepentingan tersebut, juga rumah sakit dan fasilitas medis lainnya.

Resolusi ini didukung oleh lebih dari 80 negara dan menekankan agar negara-negara tersebut membangun kerangka hukum di tingkat nasional untuk menjamin resolusi tersebut dijalankan, termasuk Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Polsek Cakung Minta Uang Tebusan usai Tahan Mahasiswa Pendemo Tolak RUU TNI, Kapolres: Hoaks!

Viral Polsek Cakung Minta Uang Tebusan usai Tahan Mahasiswa Pendemo Tolak RUU TNI, Kapolres: Hoaks!

News | Senin, 24 Maret 2025 | 15:41 WIB

Viral Isu Indonesia Jadi Negara Militer Diduga Jadi Penyebab Pekerja Kena PHK

Viral Isu Indonesia Jadi Negara Militer Diduga Jadi Penyebab Pekerja Kena PHK

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 14:15 WIB

Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!

Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!

News | Senin, 24 Maret 2025 | 11:09 WIB

Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar

Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar

News | Senin, 24 Maret 2025 | 00:30 WIB

Malang Membara: Demo Tolak UU TNI Ricuh, Pos DPRD Dibakar, Puluhan Luka!

Malang Membara: Demo Tolak UU TNI Ricuh, Pos DPRD Dibakar, Puluhan Luka!

News | Minggu, 23 Maret 2025 | 23:26 WIB

Ikut Tolak RUU TNI, Angga Yunanda Pilih Ngadu Lewat Jalur Langit

Ikut Tolak RUU TNI, Angga Yunanda Pilih Ngadu Lewat Jalur Langit

Entertainment | Senin, 24 Maret 2025 | 07:53 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB