Suara.com - Polisi Metro Jakarta Selatan meringkus 21 orang tersangka dalam kasus pembobolan rumah di wilayah Jakarta Selatan, dalam kurun waktu Februari-Maret 2025. Adapun dari 21 tersangka yang dijerat, 20 diantaranya merupakan pria, sementara ada seorang wanita yang ikut dalam pencurian tersebut.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan satu dari puluhan tersangka yang dijerat yakni berinisial IR (32), seorang asisten rumah tangga (ART) yang mencuri sebuah jam tangan mewah merek Patek Philipe senilai Rp3 miliar.
Adapun lokasi pencurian yang dilakukan oleh IR terjadi di salah satu kamar Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/3/2025) lalu.
“Pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban,” kata Igo, di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Dalam modusnya, IR menukar jam yang asli dengan yang palsu. Sehingga, korban tidak sadar jika kehilangan jam mewah miliknya.
Meski akhirnya korban menyadari, jika jam tangan miliknya telah ditukar. Kemudian membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan.
“Tapi setelah dilihat oleh korban ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban,” jelasnya.
Sementara itu, jam tangan hasil curian tersebut telah dijual senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya.
Igo mengatakan, korban telah lama merencanakan pencurian ini. Bahkan ia membeli jam tangan replika yang mirip dengan milik korban sejak lama di online shop seharga ratusan ribu rupiah.
Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
“Pelaku memang memikirkan secara matang yang dimana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop,” ucapnya.
Selain jam tangan, lanjut Igo, sejumlah barang antik milik korban juga sempat dicuri oleh IR. Diantaranya yakni berupa lukisan, dan properti antik seperti bangku dan gamelan yang terbuat dari kayu jati.
Korban sendiri, merupakan kolektor item antik. Jadi jika ia sudah bosan dengan barang-barang yang ada di ruangannya, maka barang itu ditukar. Namun barang antik yang sebelumnya mengisi ruangan miliknya ditaruh di gudang.
Celah ini yang dimanfaatkan oleh IR untuk melakukan pencurian barang yang ada di gudang. Diantaranya pencurian lukisan koleksi milik korban.
Biasanya lukisan yang dicuri oleh IR dijual melalui online dan dikirim menggunakan ekspedisi. Adapun penjualan lukisan tersebut senilai Rp300-700 ribu. Sementara, harga pasar lukisan tersebut mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
IR sendiri leluasa melakukan pencurian lantaran rumah tersebut sering dalam keadaan kosong. Korban hanya menempati rumah tersebut sesekali jika ada pertemuan dengan keluarga.