Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa status Agustiani dan suaminya hingga kini masih sebagai saksi dalam pengembangan perkara. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 15 Januari 2025.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
"Belum ada nama dimaksud diregister penyidikan,” lanjut Tessa.
Langkah hukum Agustiani ini dinilai sebagai bentuk perlawanan balik terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK.
Namun, IM57+ Institute yang merupakan organisasi beranggotakan mantan pegawai KPK, memastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai bisa menjadi preseden buruk jika aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya justru digugat oleh mantan terpidana korupsi.