Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 11 April 2025 | 00:36 WIB
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan KPK akan memberikan pendampingan hukum kepada penyidik Rossa Purbo Bekti. [Dok. Antara]

Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendampingi Penyidik Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan mantan Anggota Bawaslu RI sekaligus eks terpidana kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Agustiani Tio Fridelina.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).

"KPK melalui tim Biro hukum melakukan pendampingan kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam hal gugatan perdata dari penggugat saudari AT di Pengadilan Negeri Bogor,” katanya.

Dia memastikan bahwa Biro Hukum KPK akan terus mengawal proses persidangan Rossa di Pengadilan Negeri (PN) Bogor sampai tuntas. Tessa juga meyakini gugatan yang diajukan Agustiani tidak bisa masuk ranah pribadi karena berkaitan dengan tugas Rossa sebagai penyidik.

"KPK berharap, hakim dapat menolak gugatan tersebut," katanya.

Sebelumnya, IM57+ Institute mendampingi Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi sidang gugatan perdata tersebut.

Agustiani menggugat Rossa Purbo Bekti dengan kompensasi senilai Rp 2,5 miliar lantaran mengaku mendapatkan intimidasi saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan yang diajukan oleh Agustiani mengada-mengada. Terlebih, Agustiani memilih gugatan secara perdata, bukan praperadilan.

Lakso menilai bahwa proses gugatan yang dilakukan Agustiani sangat mengada-ada.

"Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali padahal sudah ada apa namanya, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Lakso di PN Bogor, Rabu (9/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa kasus baru sangat memungkinkan untuk dilakukan oleh penegak hukum, termasuk KPK melalui pengembangan penyidikan.

"Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK, argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan," ujar Lakso.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]

Masih menurutnya, bukan kali ini saja KPK mengembangkan penyidikan, dalam hal ini menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai dua tersangka baru dalam kasus suap PAW anggota DPR RI untuk mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata. Jadi secara ini harusnya pun sudah dapat menolak secara awal," ucap Lakso.

Sekadar informasi, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus buronan Harun Masiku digugat secara perdata di PN Bogor oleh Agustiani Tio Fridelina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa

KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa

News | Rabu, 09 April 2025 | 20:03 WIB

Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

News | Rabu, 09 April 2025 | 16:32 WIB

Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan

Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:55 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB