Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 15 April 2025 | 13:55 WIB
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat tidak memilih caleg dengan rekam jejak koruptor.[ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Kemudian Djumyanto membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Adapun besaran pembagian tersebut yakni, Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar dan Ali Muhtarom senilai Rp5 miliar sementara Djumyanto sendiri mendapat Rp6 miliar.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui uang tersebut perkara ini diputus putusan ontslag,” jelasnya.

Ketiga orang tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf c juncto pasal 12B, jo pasal 6 ayat 2, jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, selain Arif Nuryanta ada tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.

baca juga

Suap tersebut diberikan kepada Arif melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG yang merupakan panitera. Uang tersebut diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag.

"WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim," jelas Qohar.

Qohar juga menyampaikan bahwa pihak penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Mereka ditahan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI diketahui jajaran majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa korporasi, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin d selaku Anggota Majelis Hakim, serta Agnasia Marliana Tubalawony selaku Panitera Pengganti.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025, hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group selaku terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum atau JPU.

Namun hakim menilai perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Atas dasar itu hakim memutuskan membebaskan para terdakwa korporasi tersebut dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Kejaksaan Agung RI lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. Kasasi diajukan lantaran putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, PT Permata Hijau Group Rp937 miliar, dan PT Musim Mas Group Rp4,8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO

News | Selasa, 15 April 2025 | 13:28 WIB

Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!

Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!

News | Selasa, 15 April 2025 | 13:11 WIB

Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor

Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor

News | Selasa, 15 April 2025 | 13:04 WIB

Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu

Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu

News | Senin, 14 April 2025 | 22:00 WIB

Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?

Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?

News | Senin, 14 April 2025 | 17:23 WIB

Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO

Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO

News | Senin, 14 April 2025 | 16:37 WIB

Banyak Hakim Kompak Terima Suap, MA Siap Tinjau Ulang Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Banyak Hakim Kompak Terima Suap, MA Siap Tinjau Ulang Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

News | Senin, 14 April 2025 | 15:33 WIB

Terkini

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Zulhas Akui Pembangunan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Tidak Mudah, Ada yang Bisa Gagal

Zulhas Akui Pembangunan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Tidak Mudah, Ada yang Bisa Gagal

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Sumbang Royalti untuk Palestina, Novelis Sally Rooney Dicekal Inggris

Sumbang Royalti untuk Palestina, Novelis Sally Rooney Dicekal Inggris

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Deretan Motor Baru Seharga iPhone 18 Pro di Indonesia, Ada Yamaha, Honda, Suzuki

Deretan Motor Baru Seharga iPhone 18 Pro di Indonesia, Ada Yamaha, Honda, Suzuki

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:28 WIB

Babat Habis Hutan Demi Lahan Pertanian, Warga Bojonegoro Bersiap Hadapi Bencana?

Babat Habis Hutan Demi Lahan Pertanian, Warga Bojonegoro Bersiap Hadapi Bencana?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Konferensi Republik Beri Rapor Merah: Pemerintah Inkompeten!

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Konferensi Republik Beri Rapor Merah: Pemerintah Inkompeten!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Motor Listrik MBG Mangkrak di Sebelah Tumpukan Sampah di Bekasi, Netizen: Itu Sih Diumpetin Dulu

Motor Listrik MBG Mangkrak di Sebelah Tumpukan Sampah di Bekasi, Netizen: Itu Sih Diumpetin Dulu

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Duka Mendalam Marsha Aruan: Sang Ibunda Berpulang, Kini Jadi Yatim Piatu

Duka Mendalam Marsha Aruan: Sang Ibunda Berpulang, Kini Jadi Yatim Piatu

Entertainment | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Dari Karhutla hingga Keresahan Publik, Suara Kritik di Tengah Riuh Synchronize Fest 2026

Dari Karhutla hingga Keresahan Publik, Suara Kritik di Tengah Riuh Synchronize Fest 2026

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:22 WIB

9 Fitur Penting yang Harus Ada di Air Fryer, Cek Sebelum Membeli

9 Fitur Penting yang Harus Ada di Air Fryer, Cek Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:21 WIB

×