Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu

Senin, 14 April 2025 | 22:00 WIB
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. [Dok. Kejagung]

Suara.com - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan empat hakim dalam dugaan perkara vonis lepas atau otnslag dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, selain empat hakim, pihaknya juga menetapkan seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Wahyu Gunawan dan dua kuasa hukum dari pihak korporasi yang sedang berkasus, Marcella Santoso dan Ariyanto alias Ary Bakri.

Qohar mengatakan bahwa kasus tersebut bermula saat Marcella dan Ary Bakri ingin melakukan pemufakatan jahat dalam putusan pengadilan. Mereka meminta kepada hakim agar kliennya bisa mendapatkan vonis ontslag.

Ary Bakri kemudian menemui seorang panitera bernama Wahyu Gunawan. Wahyu kemudian menjadi penghubung agar niat jahatnya bisa terlaksana.

“Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar USD50 ribu sebagai jasa penghubung,” kata Qohar, Senin (14/2/4/2025).

Upah tersebut diberikan usai Wahyu Gunawan memberikan uang senilai Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut digunakan dalam upaya suap agar perkara ini bisa sesuai dengan apa yang diinginkan.

Arif kemudian mengatur komposisi hakim untuk memimpin jalannya sidang. Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom kemudian ditunjuk sebagai majelis hakim. Djumyanto kemudian juga ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

Arif kemudian memberikan uang seniai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim tersebut.

Baca Juga: Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?

Ketiganya diminta untuk membaca berkas perkara CPO dengan terdakwa korporasi, Arif juga menyampaikan agar perkara ini mendapat vonis lepas.

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada kedua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya.

Selanjutnya, Arif kembalikan memberikan uang kepada tiga hakim tersebut senilai Rp18 miliar dalam pecahan uang Dolar Amerika Serikat kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim.

Djumyanto kemudian membagi uang tersebut kepada Agam senilai senilai Rp4,5 miliar, kemudian Ali senilai Rp5 miliar. Sementara Djumyanto, lanjut Qohar, mendapat uang senilai Rp6 miliar.

Tiga Hakim Jadi Tersangka

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI