Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 14 April 2025 | 22:00 WIB
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. [Dok. Kejagung]

Suara.com - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan empat hakim dalam dugaan perkara vonis lepas atau otnslag dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, selain empat hakim, pihaknya juga menetapkan seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Wahyu Gunawan dan dua kuasa hukum dari pihak korporasi yang sedang berkasus, Marcella Santoso dan Ariyanto alias Ary Bakri.

Qohar mengatakan bahwa kasus tersebut bermula saat Marcella dan Ary Bakri ingin melakukan pemufakatan jahat dalam putusan pengadilan. Mereka meminta kepada hakim agar kliennya bisa mendapatkan vonis ontslag.

Ary Bakri kemudian menemui seorang panitera bernama Wahyu Gunawan. Wahyu kemudian menjadi penghubung agar niat jahatnya bisa terlaksana.

“Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar USD50 ribu sebagai jasa penghubung,” kata Qohar, Senin (14/2/4/2025).

Upah tersebut diberikan usai Wahyu Gunawan memberikan uang senilai Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut digunakan dalam upaya suap agar perkara ini bisa sesuai dengan apa yang diinginkan.

Arif kemudian mengatur komposisi hakim untuk memimpin jalannya sidang. Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom kemudian ditunjuk sebagai majelis hakim. Djumyanto kemudian juga ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

Arif kemudian memberikan uang seniai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim tersebut.

baca juga

Ketiganya diminta untuk membaca berkas perkara CPO dengan terdakwa korporasi, Arif juga menyampaikan agar perkara ini mendapat vonis lepas.

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada kedua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya.

Selanjutnya, Arif kembalikan memberikan uang kepada tiga hakim tersebut senilai Rp18 miliar dalam pecahan uang Dolar Amerika Serikat kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim.

Djumyanto kemudian membagi uang tersebut kepada Agam senilai senilai Rp4,5 miliar, kemudian Ali senilai Rp5 miliar. Sementara Djumyanto, lanjut Qohar, mendapat uang senilai Rp6 miliar.

Tiga Hakim Jadi Tersangka

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?

Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?

News | Senin, 14 April 2025 | 19:17 WIB

Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh

Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh

News | Senin, 14 April 2025 | 17:25 WIB

Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO

Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO

News | Senin, 14 April 2025 | 16:37 WIB

Terkini

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum

Malang | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:34 WIB

BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan

BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat

Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli

Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli

Bekaci | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah

Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda

Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:25 WIB

LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI

LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:23 WIB

BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum

BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum

Surakarta | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:22 WIB

BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT

BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT

Sumbar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21 WIB

BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli

BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:17 WIB

×