Suara.com - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan empat hakim dalam dugaan perkara vonis lepas atau otnslag dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, selain empat hakim, pihaknya juga menetapkan seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Wahyu Gunawan dan dua kuasa hukum dari pihak korporasi yang sedang berkasus, Marcella Santoso dan Ariyanto alias Ary Bakri.
Qohar mengatakan bahwa kasus tersebut bermula saat Marcella dan Ary Bakri ingin melakukan pemufakatan jahat dalam putusan pengadilan. Mereka meminta kepada hakim agar kliennya bisa mendapatkan vonis ontslag.
Ary Bakri kemudian menemui seorang panitera bernama Wahyu Gunawan. Wahyu kemudian menjadi penghubung agar niat jahatnya bisa terlaksana.
“Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar USD50 ribu sebagai jasa penghubung,” kata Qohar, Senin (14/2/4/2025).
Upah tersebut diberikan usai Wahyu Gunawan memberikan uang senilai Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut digunakan dalam upaya suap agar perkara ini bisa sesuai dengan apa yang diinginkan.
Arif kemudian mengatur komposisi hakim untuk memimpin jalannya sidang. Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom kemudian ditunjuk sebagai majelis hakim. Djumyanto kemudian juga ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.
Arif kemudian memberikan uang seniai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim tersebut.
Baca Juga: Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?
Ketiganya diminta untuk membaca berkas perkara CPO dengan terdakwa korporasi, Arif juga menyampaikan agar perkara ini mendapat vonis lepas.
“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada kedua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya.
Selanjutnya, Arif kembalikan memberikan uang kepada tiga hakim tersebut senilai Rp18 miliar dalam pecahan uang Dolar Amerika Serikat kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim.
Djumyanto kemudian membagi uang tersebut kepada Agam senilai senilai Rp4,5 miliar, kemudian Ali senilai Rp5 miliar. Sementara Djumyanto, lanjut Qohar, mendapat uang senilai Rp6 miliar.
Tiga Hakim Jadi Tersangka
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.