Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan

Selasa, 15 April 2025 | 17:16 WIB
Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan
Menteri PPPA Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pintu depan UGM. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]
Pintu depan UGM. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan, adanya relasi kuasa yang menyimpang dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 mahasiswi yang diduga dilakukan oleh Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Oleh karena itu, kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak korban benar-benar terpenuhi," kata Arifah Fauzi sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/4).

Pihaknya menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah cepat yang telah diambil Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus ini.

"Kami mendukung tindakan cepat yang dilakukan Satgas PPKS UGM dalam mendampingi para korban dan upaya penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi D.I. Yogyakarta untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif.

Peristiwa ini diduga terjadi dalam rentang tahun 2023-2024, dengan bentuk kekerasan seksual berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan.

KemenPPPA mengapresiasi pihak UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen dan telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI