Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertawa usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan eks anggota KPU RI sekaligus bekas terpidana dalam kasus suap ini Wahyu Setiawan.
“Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Hasto sempat menyinggung keterangan yang disampaikan Wahyu dalam persidangan. Sebab, Wahyu mengaku pernah mendengar percakapan antara dua politisi PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri yang menyebut bahwa sumber dana suap yang diterimanya berasal dari Hasto.
“Tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tutur Hasto.
Sebab, Hasto menilai bahwa putusan perkara Wahyu sebelumnya menunjukkan sumber uang suap yang diterima Wahyu berasal dari eks Calon Anggota PDIP Harun Masiku yang hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan.
Menurut dia, dalam sidang Wahyu sebelumnya, uang suap itu diterima Wahyu dari saksi Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri selaku Kader PDIP.
“Tadi juga dijelaskan oleh Saudara Wahyu Setiawan bahwa ketika dia diperiksa pada tanggal 6 Januari 2025, ternyata dia diminta untuk membaca keterangan-keterangan dia sebelumnya, 5 tahun sebelumnya, dan di print ulang kemudian ditandatangani sehingga di situlah mengabaikan dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan,” tandas Hasto.
Pada sidang ini, Wahyu mengaku pernah mendengar mengenai uang suap yang diterimanya berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
![Saksi Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan kesaksian terakit PAW Anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/17/79788-saksi-mantan-komisioner-kpu-wahyu-setiawan.jpg)
Wahyu mengaku mendengar hal tersebut dari percakapan antara politisi PDIP Donny TrinIdtiqomah dan Saeful Bahri di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.