Untuk penempatannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram akan menyiapkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya lama.
"Semoga mesin insinerator tersebut bisa mengatasi sementara masalah sampah sampai sekitar 6 bulan ke depan atau setelah TPA Kebon Kongok kembali aktif," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya saat dikonfirmasi mengatakan pemindahan mesin insinerator milik RS Ruslan ke TPST Sandubaya lama ditargetkan minggu depan.
Sebab, untuk melakukan pemindahan mesin insinerator berkapasitas 300-500 kilogram per jam tersebut membutuhkan waktu dan persiapan, termasuk untuk pembuatan dudukan insinerator.
"TPST Sandubaya lama kami pilih sebagai lokasi penempatan insinerator, karena lokasinya strategis untuk bongkar muat dan sudah ada hanggar," katanya.
Vidi mengatakan pengelolaan sampah dengan insinerator sudah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga baku mutu dari asap yang dikeluarkan sesuai dengan standar Kementerian LH.
Pengolahan sampah dengan menggunakan insinerator menjadi solusi jangka pendek, karena adanya penutupan di TPA Kebon Kongok.
Sementara solusi jangka panjang yang disiapkan untuk penanganan sampah di Kota Mataram adalah program pilah sampah dari rumah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Dengan demikian, sampah yang akan dibuang ke TPA hanya sisa yang sudah tidak bisa diolah. Ini menjadi PR kami, untuk terus melakukan sosialisasi serta meningkatkan kesadaran warga memilah sampah," katanya.
Baca Juga: Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah