“Sikap kami, ya yang bersangkutan harus diproses hukum, jelas,” ujar Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa bila pelaku tersebut dibiarkan begitu saja, maka terdapat kemungkinan kasus-kasus serupa dapat terulang kembali.
“Kalau dibiarkan, nanti terulang lagi. Mungkin bukan dokter yang bersangkutan, tetapi di tempat lain berpotensi terjadi hal yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa dirinya telah menugaskan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM untuk menggali dan menghimpun berbagai fakta di lapangan mengenai peristiwa tersebut.
“Kami punya kantor wilayah di Bandung. Jadi, pada saat itu juga mereka langsung menuju ke rumah sakit, dan sudah ketemu dengan korban, ketemu pelaku,” katanya.
Adapun pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban, termasuk dua pasien dan satu keluarga pasien.
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara.
Pelaku juga telah mendapatkan sanksi akademik berupa dikeluarkan atau diputuskan studinya oleh Unpad.
Baca Juga: Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa