PCO Digugat ke MA, Istana Klaim Tidak Ada Tumpang Tindih Tugas

Senin, 21 April 2025 | 15:40 WIB
PCO Digugat ke MA, Istana Klaim Tidak Ada Tumpang Tindih Tugas
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, ramai dikabarkan bahwa akan dilakukan reshuffle kabinet yang salah satunya menggantikan Kepala PCO Hasan Nasbi. Namun kabar itu tersebut ditepis Prasetyo Hadi.

Bahkan ia menegaskan tidak ada perombakan kabinet atau reshuffle kabinet yang bakal dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Hasan Nasbi pun buka suara ihwal isu yang menyebut dirinya memilih mundur dari jabatan. Ia menegaskan dirinya sebenarnya enggan menanggapi isu.

Tetapi terkait isu yang berkembang kekinian, Hasan menegaskan dirinya masih berkantor seperti biasa.

"Sebenarnya saya nggak mau menanggapi isu. Hari ini saya masih ngantor seperti biasa," kata Hasan kepada Suara.com, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ikhlas Tanpa Dilantik, Mensesneg Curhat Diminta Aktif jadi Jubir Istana, Ada Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI