Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan

Senin, 21 April 2025 | 23:08 WIB
Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wahyu kemudian meminta agar Ary menyediakan dana Rp60 miliar yang kemudian disampaikan kepada kepada Syafei dan disanggupi.

tersebut kemudian disediakan dalam bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat.

Syafei kemudian menyiapkan uang tersebut dalam 3 hari dan kemudian menanyakan kepada Ary, uang tersebut harus diantar ke mana.

"Selanjutnya MS memberikan nomor AR kepada MSY untuk pelaksanaan penyerahan. Setelah ada komunikasi AR dengan MSY, keduanya bertemu di parkiran SCBD," ungkapnya.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Ary ke rumah Wahyu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Wahyu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Arif.

"Saat penyerahan tersebut MAN memberikan uang kepada WG sebanyak USD50 ribu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI