Jaksa Jelaskan Alasan Heru Hanindyo Dituntut Lebih Berat di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 April 2025 | 16:08 WIB
Jaksa Jelaskan Alasan Heru Hanindyo Dituntut Lebih Berat di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dituntut hukuman lebih berat dibanding terdakwa lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Heru Hanindyo tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dia juga dianggap menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

“Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Untuk itu, Heru Hanindyo dijatuhi tuntutan berupa pidana penjara selama 12 tahun. Hal itu lebih berat dibanding Erintuah dan Mangapul yang dituntut 9 tahun penjara.

Sebab, Erintuah dianggap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberi keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain, termasuk perkara Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115 ribu Dolar Singapura,” ujar jaksa.

Di sisi lain, Hakim Magapul juga dianggap bersikap kooperatif dan telah mengembalikan uang suap yang pernah diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 36 ribu Dolar Singapura,” ujar jaksa.

baca juga

Diberitakan sebelumnya, salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pada kasus yang sama, jaksa menuntut dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang tersebut diduga mereka terima dari ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.

“Uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).

Kemudian, Merizka dan Lisa juga memberikan uang sebesar SGD 140. ribu dengan pembagian masing-masing SGD 38 ribu untuk Erintuah, SGD 36 ribu untuk Mangapul, SGD 36 ribu untuk Heru, dan SGD 30 ribu sisanya disimpan oleh Erintuah.

“Pada awal bulan Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar UdarabJenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD140 ribu dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat,” ungkap jaksa.

Setelahnya, ketiga hakim tersebut membuat kesepakatan perihal pembagian uang di ruang kerja Pengadilan Negeri Surabaya.

“Pada akhir Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima lagi uang sebesar SGD 48 ribu dari Lisa Rachmat,” ucap jaksa.

Selanjutnya, jaksa juga menyebut Heru menerima uang sebanyak Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu dari Meirizka dan Lisa.

Uang tersebut diberikan Meirizka dan Lisa agar ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tandas jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui

Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui

News | Selasa, 22 April 2025 | 15:52 WIB

Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Selasa, 22 April 2025 | 15:38 WIB

Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus

Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus

News | Senin, 21 April 2025 | 16:36 WIB

Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur

Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur

News | Senin, 21 April 2025 | 14:17 WIB

Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur

Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur

News | Senin, 21 April 2025 | 13:33 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya

News | Selasa, 15 April 2025 | 15:43 WIB

Terkini

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

4 Zodiak Paling Cocok dengan Cancer dalam Asmara, Pasangan Idaman yang Sulit Berpaling

4 Zodiak Paling Cocok dengan Cancer dalam Asmara, Pasangan Idaman yang Sulit Berpaling

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:05 WIB

Foto Selfie Putin dan Pemimpin Dunia Tanpa Prabowo Ternyata AI, Sosok Orang Mati Jadi Petunjuk

Foto Selfie Putin dan Pemimpin Dunia Tanpa Prabowo Ternyata AI, Sosok Orang Mati Jadi Petunjuk

News | Senin, 14 September 2026 | 13:03 WIB

Danau Sipin Kembali Bersinar, Leni Rajut Harapan Bersama Holding Ultra Mikro

Danau Sipin Kembali Bersinar, Leni Rajut Harapan Bersama Holding Ultra Mikro

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:03 WIB

Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak

Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak

Riau | Senin, 14 September 2026 | 13:02 WIB

Pantang Menyerah di Hari Ketujuh, Tim SAR Perlebar Radius Cari 5 Jurnalis hingga Ribuan Mil

Pantang Menyerah di Hari Ketujuh, Tim SAR Perlebar Radius Cari 5 Jurnalis hingga Ribuan Mil

News | Senin, 14 September 2026 | 12:56 WIB

Konser Kotak di Kota Tua Dihentikan akibat Serbuk Misterius, Terduga Pelaku Diciduk

Konser Kotak di Kota Tua Dihentikan akibat Serbuk Misterius, Terduga Pelaku Diciduk

News | Senin, 14 September 2026 | 12:56 WIB

Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai

Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai

Bali | Senin, 14 September 2026 | 12:55 WIB

Komnas HAM usai Penembakan 3 ASN di Jayawijaya: Hentikan Serangan terhadap Warga Sipil!

Komnas HAM usai Penembakan 3 ASN di Jayawijaya: Hentikan Serangan terhadap Warga Sipil!

News | Senin, 14 September 2026 | 12:54 WIB

×