Sebelumnya, beredar di media sosial seorang warganet mengeluhkan mahalnya tarif parkir mobil di pinggir jalan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meski parkiran itu ilegal, tarif yang dipatok juru parkir liar dianggap tak masuk akal.
Kisah tersebut diunggah oleh akun TikTok @Juscalltata_. Dalam video itu, seorang wanita membagikan pengalamannya saat baru pertama kali mengunjungi Tanah Abang dan diminta membayar parkir Rp60 ribu untui satu mobil.

"Aku dengernya cuma Rp 10 ribu, ternyata diminta Rp 60 ribu. Hah! Kata dia (tukang parkir) rata parkir di pinggir jalan semua Rp60 ribu," ujar wanita dalam video tersebut yang dilihat Suara.com pada Selasa (15/4/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputk mengklaim piaknya sudah rutin melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar yang masih marak terjadi di kawasan tersebut.
"Jadi parkir liar di Tanah Abang, ini kami terus melakukan penertiban dan termasuk mengkoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana," kata Syafrin kepada wartawan.
Namun, ia mengakui bahwa petugas kerap kecolongan karena para juru parkir liar tak mau ditertibkan. Mereka umumnya menghindar saat razia dilakukan dan kembali muncul ketika kondisi dianggap aman.
"Tapi kembali bahwa pada saat petugas tidak ada di lokasi, setelah ditertibkan, petugas kembali ke pos, itu terjadi yang namanya timbul 1-2 orang untuk melakukan pengaturan," kata dia.
Modus lain yang dilakukan, lanjut Syafrin, adalah dengan meminta uang parkir di awal. Tujuannya tak lain agar mereka bisa langsung kabur jika aparat Dishub tiba-tiba datang menertibkan.
Baca Juga: Ketum PDIP Ikut Tanam Mangrove di Jakarta, Pramono Anung: Bu Mega Punya Perhatian Khusus