Bikin Melongo! Biaya Haji Furoda Terbaru 2025, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Rabu, 23 April 2025 | 18:27 WIB
Bikin Melongo! Biaya Haji Furoda Terbaru 2025, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya
Ilustrasi Haji Furoda [MCH 2024/Chandra Iswinarno]

Suara.com - Meski memiliki biaya yang jauh lebih tinggi dari keberangkatan reguler, Haji Furoda tetap banyak diminati lantaran waktu tunggu yang tidak terlalu lama. Berbeda dengan haji plus, haji furoda adalah keberangkatan haji yang menggunakan visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti program haji ini? Sebelum itu, simak rincian biayanya terlebih dahulu.

Melansir dari laman Hajifuroda.id, biaya haji furoda berkisar antara US$19.000 hingga US$60.000 atau sekitar Rp270 juta hingga Rp1 miliar. Besarnya biaya haji furoda bisa bergantung pada jenis paket yang dipilih calon jemaah.

Semakin tinggi harga paketnya, semakin lengkap fasilitas yang diterima, seperti hotel bintang lima, layanan transportasi premium, pendamping ibadah pribadi, maktab haji khusus hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya.

Penjelasan Tentang Haji Furoda

Haji Furoda adalah program ibadah haji menggunakan visa khusus nonkuota atau biasa disebut visa mujamalah yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jenis visa ini tidak termasuk dalam kuota resmi haji Indonesia, tetapi tetap sah dan legal untuk digunakan. Haji ini dikelola oleh Kementerian Haji Arab Saudi, bukan oleh pemerintah Indonesia.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), haji furoda merupakan bentuk undangan khusus dari Arab Saudi yang proses pemberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Program ini banyak dipilih oleh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler. Namun, perlu Anda ketahui bahwa biaya haji furoda umumnya jauh lebih tinggi dibanding haji reguler.

Dalam praktiknya, jamaah haji furoda mendaftarkan diri melalui agen perjalanan haji yang berstatus PIHK lalu lalu menyetorkan dana secara langsung kepada pihak agen tersebut.

Kedudukan Haji Furoda dalam Hukum

Pada awalnya, haji furoda sempat tidak diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia karena berada di luar kuota nasional. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008

Namun, seiring berkembangnya praktik haji mujamalah dan diterbitkannya visa resmi dari Arab Saudi, pemerintah kemudian melegalkan haji furoda melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Visa haji kuota Indonesia
  • Visa haji mujamalah (undangan dari Kerajaan Arab Saudi)

Undang-undang ini juga menegaskan bahwa WNI yang menerima undangan visa haji mujamalah wajib diberangkatkan oleh PIHK.

Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah furoda juga diwajibkan melapor kepada Menteri Agama. Artinya, meskipun haji furoda berada di luar kuota, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dan harus dikelola secara profesional oleh agen resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aplikasi Cek Keberangkatan Haji, Panduan Lengkap untuk Calon Jemaah

Aplikasi Cek Keberangkatan Haji, Panduan Lengkap untuk Calon Jemaah

Lifestyle | Rabu, 23 April 2025 | 14:39 WIB

Berapa Biaya Haji Furoda 2025? Ini Cara Daftar Berhaji Tanpa Antre

Berapa Biaya Haji Furoda 2025? Ini Cara Daftar Berhaji Tanpa Antre

Lifestyle | Selasa, 22 April 2025 | 20:28 WIB

Persiapkan Ibadah Haji Maksimal, Ini Link Download Buku Saku Haji Resmi Kemenag

Persiapkan Ibadah Haji Maksimal, Ini Link Download Buku Saku Haji Resmi Kemenag

Lifestyle | Selasa, 22 April 2025 | 19:54 WIB

Terkini

Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:42 WIB

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:15 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:10 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB