Bikin Melongo! Biaya Haji Furoda Terbaru 2025, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya

M. Reza Sulaiman

Rabu, 23 April 2025 | 18:27 WIB
Bikin Melongo! Biaya Haji Furoda Terbaru 2025, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya
Ilustrasi Haji Furoda [MCH 2024/Chandra Iswinarno]

Suara.com - Meski memiliki biaya yang jauh lebih tinggi dari keberangkatan reguler, Haji Furoda tetap banyak diminati lantaran waktu tunggu yang tidak terlalu lama. Berbeda dengan haji plus, haji furoda adalah keberangkatan haji yang menggunakan visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti program haji ini? Sebelum itu, simak rincian biayanya terlebih dahulu.

Melansir dari laman Hajifuroda.id, biaya haji furoda berkisar antara US$19.000 hingga US$60.000 atau sekitar Rp270 juta hingga Rp1 miliar. Besarnya biaya haji furoda bisa bergantung pada jenis paket yang dipilih calon jemaah.

Semakin tinggi harga paketnya, semakin lengkap fasilitas yang diterima, seperti hotel bintang lima, layanan transportasi premium, pendamping ibadah pribadi, maktab haji khusus hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya.

Penjelasan Tentang Haji Furoda

Haji Furoda adalah program ibadah haji menggunakan visa khusus nonkuota atau biasa disebut visa mujamalah yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jenis visa ini tidak termasuk dalam kuota resmi haji Indonesia, tetapi tetap sah dan legal untuk digunakan. Haji ini dikelola oleh Kementerian Haji Arab Saudi, bukan oleh pemerintah Indonesia.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), haji furoda merupakan bentuk undangan khusus dari Arab Saudi yang proses pemberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Program ini banyak dipilih oleh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler. Namun, perlu Anda ketahui bahwa biaya haji furoda umumnya jauh lebih tinggi dibanding haji reguler.

Dalam praktiknya, jamaah haji furoda mendaftarkan diri melalui agen perjalanan haji yang berstatus PIHK lalu lalu menyetorkan dana secara langsung kepada pihak agen tersebut.

baca juga

Kedudukan Haji Furoda dalam Hukum

Pada awalnya, haji furoda sempat tidak diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia karena berada di luar kuota nasional. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008

Namun, seiring berkembangnya praktik haji mujamalah dan diterbitkannya visa resmi dari Arab Saudi, pemerintah kemudian melegalkan haji furoda melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Visa haji kuota Indonesia
  • Visa haji mujamalah (undangan dari Kerajaan Arab Saudi)

Undang-undang ini juga menegaskan bahwa WNI yang menerima undangan visa haji mujamalah wajib diberangkatkan oleh PIHK.

Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah furoda juga diwajibkan melapor kepada Menteri Agama. Artinya, meskipun haji furoda berada di luar kuota, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dan harus dikelola secara profesional oleh agen resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aplikasi Cek Keberangkatan Haji, Panduan Lengkap untuk Calon Jemaah

Aplikasi Cek Keberangkatan Haji, Panduan Lengkap untuk Calon Jemaah

Lifestyle | Rabu, 23 April 2025 | 14:39 WIB

Berapa Biaya Haji Furoda 2025? Ini Cara Daftar Berhaji Tanpa Antre

Berapa Biaya Haji Furoda 2025? Ini Cara Daftar Berhaji Tanpa Antre

Lifestyle | Selasa, 22 April 2025 | 20:28 WIB

Persiapkan Ibadah Haji Maksimal, Ini Link Download Buku Saku Haji Resmi Kemenag

Persiapkan Ibadah Haji Maksimal, Ini Link Download Buku Saku Haji Resmi Kemenag

Lifestyle | Selasa, 22 April 2025 | 19:54 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×