Eks KPU Wahyu Setiawan Bongkar Sumber Duit Suap: 'Saya Dengar dari Obrolan Rokok'

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 25 April 2025 | 02:31 WIB
Eks KPU Wahyu Setiawan Bongkar Sumber Duit Suap: 'Saya Dengar dari Obrolan Rokok'
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah menjelaskan bahwa kesaksian yang berbeda dengan eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan soal peristiwa saat mereka merokok bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjalani pemeriksaan.

Sebab, dalam keterangan yang disampaikan pada sidang pekan lalu, Wahyu mengaku mendengar bahwa sumber uang suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari percakapan Donny dan Saeful Bahri saat merokok di KPK.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan hari ini, Donny justru menjelaskan hal yang berbeda. Dia mengatakan percakapan saat itu terjadi antara Donny dan Wahyu.

“Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah nggak saudara kemudian suatu saat ketika break, kemudian di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi objek OTT?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

"Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus pak. Tanya sama saya, ‘Don, sebenarnya saya ini kena 2 kasus, termasuk yang Papua Barat saya terima uang dari Dominggus Mandacan Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta’. ‘Loh kok bisa mas?’. ‘Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?’. ‘Waduh kalau kayak gitu nggak tahu mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik nya 1, pasti itu jadi 1, nggak mungkin disidang bareng-bareng’," tutur Donny.

"Kemudian, Saeful yang tiduran di musola ikut nanya. ‘Kalau kita berapa? Gimana nasibku nanti? Kira2 berapa tahun?’ Karena saya pengacara, saya bilang ‘ya mungkin 3 tahun 2 tahun’," katanya.

Sementara di sisi lain, Donny menjelaskan saat itu eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sedang Salat Tahajud dan menangis.

"Saya sudah sampaikan penyidik juga saat itu. Tolong diputarkan saja CCTV nya, pasti kedengeran itu saya ngomong apa. Tapi yang saya sampaikan murni itu," katanya.

Uang Suap

baca juga

Pada pemeriksaan pekan lalu, Wahyu mengaku pernah mendengar mengenai uang suap yang diterimanya berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu mengaku mendengar hal tersebut dari percakapan antara politisi PDIP Donny TrinIdtiqomah dan Saeful Bahri di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

"Saudara saksi, mengenai sumber uang, apakah Saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/3025).

"Pernah," jawab Wahyu.

"Siapa yang menyampaikan kepada saudara?" lanjut jaksa.

"Antara Donny dan Saeful," ujar Wahyu.

"Kapan itu?" tanya jaksa.

"Pada waktu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu saya merokok, mereka ngobrol," sahut Wahyu.

"Apa disampaikan?" cecar jaksa.

"Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, ini kata obrolan mereka, itu dari Pak Hasto. Itu saya dalam posisi diam dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu," timpal Wahyu.

Dia mengaku saat itu tidak terlibat dalam pembicaraan tersebut tetapi hanya mendengar obrolan antara Donny dan Saeful.

"Dari obrolan mereka pak, bukan saya yang menyampaikan jadi saya mendengar mereka ngobrol itu dan kemudian akhir-akhir ini saya membaca media bahwa Pak Saeful pernah menyampaikan itu," katanya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian PAW Anggota DPR kepada mantan KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama di Ruang Sidang, Tio Fridelina Peluk Hasto, Hakim Izinkan Momen Haru di Pegadilan Tipikor

Drama di Ruang Sidang, Tio Fridelina Peluk Hasto, Hakim Izinkan Momen Haru di Pegadilan Tipikor

News | Kamis, 24 April 2025 | 23:36 WIB

Rekaman di Sidang Kasus PAW Harun Ungkap 'Perintah Ibu', Kubu Hasto PDIP: Bukan Megawati

Rekaman di Sidang Kasus PAW Harun Ungkap 'Perintah Ibu', Kubu Hasto PDIP: Bukan Megawati

News | Kamis, 24 April 2025 | 19:07 WIB

Jadi Saksi Sidang Hasto, Donny Ungkap 2 Kali Pertemuannya dengan Caleg PDIP Harun Masiku

Jadi Saksi Sidang Hasto, Donny Ungkap 2 Kali Pertemuannya dengan Caleg PDIP Harun Masiku

News | Kamis, 24 April 2025 | 17:39 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB